Purbaya Tegur DJP Terkait Tax Amnesty Jilid II, Ini Masalahnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur DJP terkait polemik pemeriksaan peserta Tax Amnesty Jilid II dan memastikan tak ada pengusutan ulang.

Diterbitkan 11 Mei 2026, 12:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul polemik terkait rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Isu tersebut belakangan memicu keresahan di kalangan pelaku usaha.

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," ujar Purbaya dalam Media Briefing, Senin (11/5/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat setelah muncul informasi mengenai kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap peserta tax amnesty maupun PPS. Karena itu, ia meminta masyarakat, khususnya pelaku usaha, tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan yang beredar secara berlebihan.

Ia menegaskan tidak semua peserta PPS atau Tax Amnesty Jilid II akan diperiksa kembali. Pemerintah, kata dia, tidak akan menelusuri ulang harta yang sebelumnya sudah diungkapkan wajib pajak dalam program tersebut.

"Jadi ini hubungan dengan tax amnesty ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang selama kan tax amnesty. Jadi itu enggak akan dilakukan, jadi tidak akan dilakukan lagi," katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan pengawasan hanya akan difokuskan pada peserta yang sebelumnya memiliki komitmen tertentu, terutama terkait repatriasi atau pemulangan aset dari luar negeri, namun belum merealisasikannya sesuai batas waktu dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Di luar komitmen tersebut, pemerintah memastikan tidak akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap peserta tax amnesty.

"Yang sudah tax amnesty, ya sudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu nggak akan dikejar lagi," jelas Purbaya.

Menurut dia, peserta tax amnesty maupun PPS cukup menjalankan kewajiban perpajakan secara normal sesuai perkembangan usaha masing-masing. Pemerintah juga tidak ingin kebijakan perpajakan justru menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu iklim usaha.

Menkeu Purbaya Tolak Rencana Tax Amnesty Baru, Ini Alasannya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pihaknya tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dia menilai, kebijakan pengampunan pajak jika dilakukan berulang kali justru berpotensi merusak kredibilitas pemerintah dalam penegakan pajak.

"Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, bagaimana jadi kredibelitas amnesty. Itu memberikan signal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi," kata Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).

Ia menilai, pesan yang ditangkap dari pelaksanaan tax amnesty berulang bisa keliru. Wajib pajak dapat berpikir bahwa praktik penghindaran pajak akan terus ditoleransi karena nantinya selalu ada kesempatan baru untuk pemutihan kewajiban.

"Message yang kita ambil dari adalah begitu. Setiap berapa tahun, kita ngeluarkan tax amnesti ini sudah dua, nanti 3, 4, 5, 6,7, 8, yaudah semuanya. Messagenya kibulin pajaknya, nanti kita tunggu di tax amnesty, pemutihannya disitu, itu yang enggak boleh," jelasnya.

Fokus Tingkatkan Kepatuhan

Purbaya menekankan, pemerintah akan berfokus pada upaya memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dengan cara itu, penerimaan negara bisa meningkat tanpa harus memberi kelonggaran berulang.

"Jadi, posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak. Kita memajukan ekonomi, supaya dengan tax ratio yang konsen, misalnya tax saya tumbuh saya tax dapat lebih banyak. Kita fokuskan di situ dulu," ujarnya.

Ia khawatir, jika tax amnesty kembali dijalankan dalam jangka pendek, wajib pajak justru akan memanfaatkan celah tersebut. Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan agar pemerintah menjaga konsistensi kebijakan.

"Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, yaudah semuanya menyelundupin duit, tiga tahun lagi gue dapat tax amnesty. Kira-kira begitu. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom dan Menteri," tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6