Sukses

Menaker Minta BPJS TK Tambah Benefit untuk Peserta

BPJS TK memiliki 4 program pokok Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Pensiun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) memberikan benefit (manfaat) tambahan. Benefit tersebut berupa peningkatan keterampilan dan kompetensi bagi para pekerja.

Dia mengungkapkan, peningkatan layanan manfaat tambahan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan produktivitas pekerja. Sekaligus ‎meningkatkan kesejahteraan pekerja yang menjadi peserta BPJS TK.

"Kita terus dorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus memperbaiki pelayanan dan meningkatkan manfaat tambahan peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan para pekerja," ujar dia dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/8/2016).‎

Hanif juga mengharapkan BPJS dapat memberikan informasi yang jelas tentang keuntungan dan manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS. Sehingga menjadi menarik dan mampu meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS secara signifikan.‎‎

"Ya, kita terus dorong BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menambah k‎epesertaan secara efektif, baik pekerja formal maupun di informal. Nah, tentunya strateginya macam-macam, termasuk memberikan benefit tambahan yang bisa dinikmati peserta," kata dia.

Hanif mengungkapkan, selama ini BPJS juga sedang membuat sejumlah terobosan dan program-program yang sudah jalan dan dikembangkan melalui inovasi-inovasi baru. Hal tersebut dilakukan untuk menambah tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru mencapai 19,4 juta pekerja.

"Intinya adalah kita ingin memastikan agar coverage dari kepesertaan kita ini semakin menyeluruh mencakup seluruh pekerjaan dan sebanyak-banyaknya pekerja yang menjadi peserta BPJS," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan akan segera membentuk tim dan mengkaji secara mendalam terkait usulan Menaker soal penambahan benefit peningkatan keterampilan dan kompetensi pekerja.

"Kita akan rumuskan nanti dengan tim, menurut kami itu lebih simple dan credible jadi bisa diimplementasikan. Tapi tentu kami membutuhkan kajian yang lebih mendalam," kata Agus. ‎

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program pokok Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Pensiun.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengembangkan Total Benefit meliputi program housing benefit, food benefit, transportation benefit, dan education benefit, dan health benefit yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.