Sukses

Izin Frekuensi Penerbangan Dicabut Jika Maskapai Melakukan Ini

AirNav Indonesia meminta Kemenhub bertindak tegas ke maskapai yang tidak menggunakan izin penambahan frekuensi sebagaimana mestinya.

Liputan6.com, Jakarta - AirNav Indonesia, lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencabut izin penambahan frekuensi penerbangan bagi maskapai yang melanggar ketentuan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut akan terus mengevaluasi implementasi izin tersebut di lapangan.

Direktur Operasi AirNav Indonesia, Wisnu Darjono mengungkapkan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan kembali menggelar rapat terkait rencana pemerataan atau pengalihan frekuensi penerbangan dari jam-jam sibuk ke waktu-waktu tertentu yang masih longgar.

"Saya akan rapat lagi dengan Ditjen Perhubungan Udara untuk mengevaluasi, yang pasti sekarang kita masih berlakukan rata-rata frekuensi penerbangan 72 per jam," tegas Wisnu saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Senin (4/4/2016).



Saat evaluasi tersebut, Wisnu menegaskan, AirNav Indonesia akan meminta kepada Kemenhub untuk bertindak tegas terhadap maskapai-maskapai penerbangan yang tidak menggunakan izin penambahan frekuensi sebagaimana mestinya.

"Pesawat yang sudah minta izin (frekuensi penerbangan), lalu sudah diberi izin mencapai 72 frekuensi per jam, tapi ternyata pesawat tidak diterbangkan selama 5 hari atau seminggu supaya dicoret izinnya," ujarnya.

Itu artinya, akan ada sanksi pencabutan izin frekuensi penerbangan bagi maskapai yang melanggar. Wisnu bilang, banyak maskapai penerbangan yang tidak menggunakan izin penambahan frekuensi meskipun sudah diberikan oleh Kemenhub.

"Sudah ada izinnya 72 movement penerbangan per jam, tapi tidak pernah diterbangkan selama seminggu. Izinnya dicabut saja, kasihkan kepada maskapai lain yang mau. Masa ambil jam terbang doang tapi tidak terbang," papar dia.

Selama ini, Wisnu mengaku, Kemenhub telah mencoret atau mencabut izin frekeunsi penerbangan bagi maskapai yang tidak menggunakannya. Kemenhub mendapat laporan data maskapai yang tidak pernah terbang sesuai izin penambahan frekuensi penerbangan.

"Selama ini sudah kami coret kalau maskapai tidak terbang pakai izin tersebut. Dan itu data siapa maskapainya dari kami, tapi untuk sekarang ini saya tidak bisa memberi tahu tahu karena kami akan evaluasi lebih ketat," ucap Wisnu. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.