Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 16 Orang, Begini Temuan Kemenhub

Kemenhub menyampaikan duka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera.

Diterbitkan 08 Mei 2026, 10:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat data baru terkait kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) atau bus ALS dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Sumatera Selatan. Ternyata, bus tersebut tak mengantongi izin operasi terbaru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan meninjau langsung lokasi kejadian di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kec. Karang Jaya Kab. Muratara, Sumatera Selatan. Izin Bus ALS yang menabrak truk tangkit diketahui telah habis lebih dari 5 tahun lalu.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukan bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," kata Aan di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, mengutip keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Dia menuturkan, bus ALS itu dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Utamanya tertuang dalam pasal 102 perihal memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Namun, semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Dia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," tegas dia.

 

16 Korban Jiwa

Sebelum terjadinya kecelakaan, bus ALS melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) dengan tujuan Medan dengan manifest 10 penumpang. Selanjutnya pada Terminal Lubuklinggau tercatat kendaraan bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 crew.

Dari kejadian ini mengakibatkan adanya korban jiwa sebanyak 16 orang yang terdiri dari 11 penumpang bus, 3 crew bus, dan 2 crew truk tangki. Korban luka-luka sebanyak 4 orang yang terdiri dari 3 penumpang bus dan 1 crew bus.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri,” pungkasnya. 

Kemenhub Cari Penyebab Kecelakaan

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pendalaman atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus ALS (Antar Lintas Sumatera) dengan satu truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, pada Rabu, 6 Mei 2026.

Kejadian ini lebih rincinya terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jayo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sekitar pukul 12.39 WIB.

 

Sampaikan Duka Cita

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan duka cita atas kejadian kecelakaan yang melibatkan bus ALS dan truk tangki tersebut.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi setempat, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Saat ini tim gabungan di lapangan bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tengah melakukaan pendataan lebih lanjut terkait identitas para korban," ujar Aan, Kamis (7/5/2026).

 

Perketat Kelaikan Kedaraan

Aan turut mengimbau seluruh perusahaan otobus untuk memperketat kelaikan kendaraan, juga persyaratan-persyaratan lainnya.

"Seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya," pintanya.

"Selain itu, setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi dan wajib memiliki kompetensi yang baik dalam mengemudikan kendaraan," kata Aan.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6