Kemenhub Susun Aturan Baru Potongan Komisi Ojol 8%

Kemenhub memastikan aturan pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8% akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Diterbitkan 28 Juni 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan baru mengenai pemotongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8% akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi keputusan menteri sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan pada 1 Mei lalu. Menurutnya, seluruh aplikator pada prinsipnya telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan aturan baru tersebut.

“Pertemuan terakhir dengan pimpinan DPR telah menyepakati pemberlakuannya pada 1 Juli. Kami akan menyiapkan seluruh ketentuan yang diperlukan,” ujar Dudy dikutip Minggu (28/6/2026).

Ia menegaskan, komunikasi antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan para perusahaan aplikasi juga telah menghasilkan kesepakatan bahwa mayoritas operator siap mengikuti kebijakan pemerintah.

Aturan baru ini sementara hanya berlaku bagi layanan ojek online roda dua. Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diprioritaskan karena jumlah pengguna dan pengemudi roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan roda empat.

Sementara itu, regulasi untuk angkutan online roda empat masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pasalnya, pengaturan tarif di luar wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Memang ada usulan agar regulasi roda empat dipusatkan. Namun, hal itu harus dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan yang saat ini masih mengatur batas maksimal komisi sebesar 20%, terdiri dari komisi utama 15% dan biaya penunjang 5%. Ketentuan tersebut akan diubah menjadi maksimal 8%.

 

Perlindungan Asuransi

Selain besaran komisi, pemerintah juga akan memperbarui pengaturan mengenai perlindungan asuransi bagi pengemudi sesuai kewenangan Kementerian Perhubungan.

Meski revisi aturan masih dalam proses, Dudy menyebut komitmen para operator telah disampaikan kepada pemerintah.

“Secara prinsip mereka siap mendukung kebijakan Presiden, meski masing-masing perusahaan tetap melakukan penyesuaian internal,” ujarnya.

Dari seluruh perusahaan aplikasi, hanya InDrive yang masih menghitung dampak penerapan komisi baru terhadap model bisnisnya. Saat ini perusahaan tersebut menerapkan komisi sekitar 10% sehingga masih melakukan kajian sebelum aturan berlaku.

Namun, Dudy memastikan proses tersebut tidak akan menghambat implementasi kebijakan pada 1 Juli 2026.

“Pemerintah memahami setiap operator memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Mereka akan mencari keseimbangan baru antara kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan,” katanya.

Sementara itu, Grab, GoTo, dan Maxim disebut telah menyatakan siap menerapkan ketentuan baru dengan melakukan berbagai penyesuaian operasional di internal perusahaan.

“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap,” ucapnya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6