Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan disparitas tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Dalam sidang tersebut, pemerintah menerima aduan dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha terkait tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa LoLo.
Menurut Depalindo, tarif jasa LoLo di luar pelabuhan lebih tinggi sekitar Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kontainer dibandingkan layanan sejenis di dalam pelabuhan.
Advertisement
Organisasi pengguna jasa itu menjelaskan bahwa perbedaan tarif tersebut terjadi karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif jasa LoLo.
Selain itu, pengguna jasa juga menyoroti adanya sejumlah biaya tambahan, seperti cleaning, damage, survei, administrasi, dan segel, yang dinilai perlu memiliki standar pemeriksaan dan rincian tagihan (invoice) yang lebih jelas.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” kata Purbaya dikutip dari Antara.
Pemerintah Akan Investigasi Tarif Depo Peti Kemas dan Kaji Aturan Perusahaan Asing
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5453610/original/007869400_1766482737-1a2f8c2a-8c24-4682-9524-a65d9f0750e8.jpeg)
Purbaya mengatakan pemerintah perlu menyeragamkan tata kelola dan mekanisme layanan depo peti kemas kosong, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan pelabuhan.
Selain penyeragaman tarif, pemerintah juga akan mengkaji ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki fasilitas depo di Indonesia sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor logistik.
“Pertama, akan dilakukan investigasi guna menyeragamkan tarif baik di dalam maupun luar pelabuhan. Kedua, akan dikaji juga ketentuan mengenai perusahaan asing yang memiliki depo di Indonesia,” jelas Menkeu.
Ia menambahkan pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan kepastian berusaha, kejelasan kebijakan, serta proses logistik yang lebih efisien dan seragam.
Rapat koordinasi lanjutan antara Satgas P3M-PPE dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan.
Menurut Purbaya, penyesuaian aturan tersebut diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha besar, tetapi juga UMKM yang bergantung pada kelancaran rantai logistik nasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322150/original/091705800_1786518970-HOAX__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630198/original/059442900_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7898267/original/021588900_1780727716-images.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523300/original/073953200_1772800710-IMG_0778.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630198/original/059442900_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.05.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303227/original/004497600_1784622744-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_15.30.39__1_.jpeg)