Sukses

OJK Nilai Ligwina Salah Artikan Kewenangan

OJK melihat kasus yang menimpa klien perencana keuangan Ligwina Hananto merupakan bagian dari sebuah kesalahan fungsi kewenangan.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kasus yang menimpa klien perencana keuangan Ligwina Hananto merupakan bagian dari sebuah kesalahan fungsi kewenangan.

Kusumaningtuti S Soetiono, Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan seharusnya seorang perencana keuangan tidak memiliki hak dalam menghimpun dana masyarakat untuk tujuan investasi.

"Mereka kan fungsinya hanya advice pilihan-pilihan dalam melakukan investasi, tidak melakukan pengelolaan uang, keputusan ada ditangan investor," jelasnya di Hotel Le Meridien, Selasa (15/4/2014).

Dengan begitu, wanita yang akrab dipanggil Titu tersebut mengungkapkan jika terdapat investor yang merasa dirugikan seperti dalam kasus tersebut, maka menjadi tanggung jawab para investor masing-masing.

Titu menambahkan meski banyak yang melaporkan mengenai kasus Ligwina tersebut namun dipastikan OJK tidak dapat memberikan sanksi mengingat kewenangan tersebut tidak di bawah OJK.

“Mereka tidak di bawah pengaturan Otoritas Jasa Keuangan dan belum ada aturannya tentang perencana keuangan. Tapi kalau terjadi terbukti ada fraud itu bisa ke ranah hukum, begitu juga kalau melakukan penghimpunan atau pengelolaan dana," terangnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, dibandingkan dengan di luar negeri, seorang perencana keuangan juga tidak diatur oleh otoritas lembaga keuangan atau yang sejenisnya. Namun perencana keuangan memiliki batasan dan aturan oleh organisasi tersendiri berupa self regulatory organisation (SRO).

Demi meminimalisir kasus-kasus penyalahgunaan fungsi perencana keuangan tersebut, OJK akan terus berupaya mengusulkan untuk mengatur mengenai hal itu.

“Nah ini ke depan kami akan siapkan aturan mengenai perencana keuangan, masih dalam kajian,” katanya.

Seperti diketahui, Ligwina Hananto merupakan Chief Executive officer Quantum Magna Financial (QM Financial), sebuah perusahaan yang menawarkan jasa perencanaan keuangan.

Beberapa klien QM Financial menuding Ligwina memberikan nasihat yang salah dalam berinvestasi sehingga menimbulkan kerugian miliran rupiah. Saran yang diberikan ternyata justru mengarahkan klien kepada investasi bodong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini