Aktivis Desak Pemerintah Ratifikasi Konvensi Migran

Pemerintah didesak agar segera meratifikasi konvensi migran tahun 1990 untuk melindungi para tenaga kerja, khususnya yang berada di luar negeri. Sebab, saat ini setidaknya terdapat enam juta TKI di luar negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2009, 16:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah didesak untuk segera meratifikasi konvensi migran tahun 1990 untuk melindungi para tenaga kerja. Desakan itu disuarakan para aktivis lembaga sosial masyarakat (LSM) peduli buruh migran dalam sebuah deklarasi di Jakarta, Ahad (30/8).

Menurut aktivis LSM peduli buruh migran, dengan meratifikasi konvensi internasional buruh migran berarti pemerintah mendukung perlindungan terhadap para pekerja, khususnya pembantu rumah tangga di luar negeri.

Saat ini setidaknya terdapat enam juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan hampir 80 persen di antaranya perempuan yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Sejumlah kasus kekerasan terjadi, dari mulai persoalan gaji hingga penganiayaan yang berujung pada kematian tenaga kerja Indonesia (TKI). Selengkapnya, simak video berikut.(UPI/DIO)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya