Menlu: RI Siap Jelaskan Vonis Mati WN Inggris ke PM Cameron

"Kita tidak akan surprise kalau isu itu diangkat oleh PM Cameron," kata Retno.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 27 Jul 2015, 13:56 WIB
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri Inggris David Cameron menemui Presiden Joko Widodo siang ini. Pertemuan keduanya diduga akan membicarakan nasib Lindsay Sandiford, warga negara Inggris yang divonis mati karena kedapatan membawa narkoba.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, jika dugaan itu benar maka hal tersebut sama sekali tidak mengejutkan.

"Kita tidak akan surprise kalau isu itu diangkat oleh PM Cameron," kata Retno di hotel Fairmount, Jakarta, Senin (27/7/2015).

"Tetapi, kesempatan ini digunakan untuk Indonesia untuk menjelaskan situasi di Indonesia," tambah dia.

Lindsay June Sandiford ditangkap di bandara Ngurah Rai, Bali pada Mei 2012. Dia kedapatan membawa kokain seberat 4,7 kilogram ke Pulau Bali. Barang haram diseludupkan di dalam kopernya. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 22 Januari 2013.

Sandiford mengklaim terpaksa jadi kaki tangan bandar narkoba karena khawatir. Sebab, anaknya berada di bawah ancaman sindikat barang haram.

Hukuman Sandiford jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menginginkan terdakwa divonis 15 tahun bui dan dan denda Rp 2 miliar.

Majelis hakim menjatuhi vonis mati dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mau mengetahui dampak yang ditimbulkan, jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Pulau Dewata. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya