Sukses

MA Cabut Permen Soal Transportasi Online, Ini Kata Grab

Meski masih mengkaji putusan tersebut, Grab mengaku masih mempertanyakan soal kerangka acuan hukum usai putusan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menyatakan akan kembali merevisi Peraturan Menteri (Permen) tersebut.

Menanggapi putusan itu, Grab sebagai salah satu pelaku transportasi online mengaku sedang mengkaji lebih lanjut. Menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Karmadibrata, pada dasarnya Grab mendukung adanya aturan untuk industri ride-sharing.

"Pada dasarnya kami mendukung adanya peraturan yang mengatur industri ride-sharing demi menyediakan legalitas yang dibutuhkan sebagai dasar hukum beroperasinya para mitra pengemudi GrabCar," tuturnya ketika dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (13/9/2018).

Lebih lanjut dia menuturkan, Grab sangat mendukung aturan yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan para penumpang mengingat dua hal tersebut merupakan prioritas utama.

Namun, yang masih menjadi perhatian Grab saat ini adalah kerangka hukum yang berlaku usai putusan MA tersebut.

"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan mengenai langkah-langkah yang akan diambil demi menjamin kelancaran operasi kami dan menjaga situasi tetap kondusif di lapangan," tuturnya.

Karenanya, menurut Ridzki, Grab siap berkomunikasi dan berkordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mengantisipasi dampak-dampak yang mungkin muncul setelah keluarnya putusan MA tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenhub Kembali Akan Rombak Aturan Taksi Online

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) baru saja mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya, dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita," tutur Budi. 

Budi menjelaskan, keputusan MA untuk mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 lantaran ada beberapa pasal yang menurut MA tidak sesuai.

Oleh karenanya, beberapa butir pasal yang tidak sesuai akan kembali dirombak oleh pihaknya, sedangkan pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah, yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," kata Budi.

3 dari 3 halaman

Selesai Oktober

Budi pun menargetkan, regulasi baru ini nantinya akan segera diselesaikan paling lambat bulan depan yakni Oktober.

"Target saya secepatnya, Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," imbuhnya.

Budi menambahkan, dalam penyusunan draf tersebut pihaknya juga akan melibatkan beberapa asosiasi terkait seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Harus sejalan lah ya, jadi kita juga ingin masukan kan mereka (Organda) juga sudah selama ini sudah jadi mitra kita," sebutnya.

"Tetapi harapan saya begitu nanti dilibatkan mereka semuanya minimal adalah representasi dari perwakilan mereka yang ikut, jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," tutup Budi.

(Dam/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.