Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Ma'afi Romdhon meminta agar institusi pembuat kebijakan melihat dan mempertimbangkan dampak dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menurut dia, terdapat sekitar enam juta orang yang akan terdampak secara ekonomi dari aturan tersebut, termasuk melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
"Apapun kebijakan pemerintah, itu harus mempertimbangkan masukan intelektual," kata Ma'afi seperti dilansir Antara, Jumat (3/7).
Advertisement
Di sisi lain, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Djatmiko Anom Husodo menekankan bahwa dalam penyusunan kebijakan, mitigasi dampak dari suatu peraturan sangat dibutuhkan.
"Prinsip proporsionalitas harus menjadi utama, termasuk di dalamnya unsur kehati-hatian. Prinsip proporsionalitas bukan hanya harus evidence-based (berdasarkan bukti), tetapi juga memuat partisipasi publik dan transparansi," jelas Djatmiko.
Selain proporsional, lanjut dia, rancangan peraturan mengenai ekosistem pertembakauan, termasuk penyeragaman kemasan, harus implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan disrupsi sosial-ekonomi secara mendadak.
Terlebih, Djatmiko mengatakan industri hasil tembakau (IHT) merupakan ekosistem ekonomi yang sudah lama eksis. Untuk itu, rancangan aturan yang berkaitan dengan IHT harus diperhitungkan dengan baik.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan aturan tersebut, logo, warna, dan desain khas merek akan dihilangkan sehingga semua kemasan produk tembakau dan rokok elektronik terlihat hampir sama.
Dari sisi kesehatan, kebijakan tersebut diyakini dapat mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi anak muda.
Namun, di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan dampaknya yang akan merembet ke industri kemasan, percetakan, petani tembakau, serta jutaan pekerja di sektor tersebut.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111045/original/054516000_1783054306-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-03T114409.776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5304234/original/071936300_1754217315-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9105249/original/065305000_1783042685-por7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111027/original/077801500_1783052609-AP26183730218725.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9108027/original/057222500_1783044209-063_2284404573.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111051/original/091108400_1783054834-063_2284419230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9107326/original/029939500_1783043802-063_2284407272.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9110984/original/061131000_1783049682-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262484/original/068324800_1781816932-AP26169744189345-Swiss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8706226/original/084990600_1782782102-mahrez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5342603/original/068582000_1757396190-AP25248015186096.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9102315/original/016806000_1783041300-063_2284404120.jpg)