Pihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan Hakim

Keberatan tersebut disampaikan pihak Richard Lee karena adanya perbedaan alokasi waktu antara penuntut umum dan pihak terdakwa.

Diterbitkan 02 Oktober 2026, 11:38 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Dalam sidang tersebut, pihak Richard Lee juga menghadirkan Fitri Salhuteru sebagai saksi. Faizal menyebut Fitri memberikan keterangan mengenai sosok Richard Lee serta pengalamannya menggunakan produk yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selanjutnya saksi yang selanjutnya hadir adalah tokoh nasional juga, tokoh publik, figur publik Fitri, ya. Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi. A, B, dan C, diakui internasional, kerja sama dengan internasional, diakui nasional. Seperti itu," tuturnya.

Alasan Menghadirkan Fitri Salhuteru

Menurut Faizal, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut aspek kepribadian dan kehidupan saksi menjadi salah satu hal yang menurutnya dapat dipertimbangkan dalam proses persidangan.

"Kenapa kami hadirkan ini? Menurut KUHAP di Pasal 237 ayat (5) huruf d, bahwa masalah kepribadian, masalah kehidupannya saksi itu menjadi penilaian hakim. Mana nih orang baik, mana orang buruk, mana pelaporannya yang niat baik, mana yang pelaporannya untuk kepentingan pribadi. Jadi, ada pasalnya, bukan tidak ada pasalnya. Lalu juga tadi dijelaskan bahwa saksi Fitri juga menggunakan produk tersebut dan kondisinya baik-baik," urainya.

Masih Akan Hadirkan Saksi Ahli

Tim kuasa hukum Richard Lee memastikan masih akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan berikutnya. Faizal berharap kehadiran mereka dapat memperkuat pembuktian yang telah disampaikan pihaknya di persidangan.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi jalan. Nah, tiga pertemuan ke depan itu ada tiga tokoh nasional juga yang hadir bersama dengan saksi dan ahli yang lainnya yang akan memperkuat, memperjelas tentang apa yang telah kita sampaikan sebagai pembuktian," pungkas Faizal Hafied.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan