Davina Karamoy Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Kembalikan Uang Saku Umrah

Davina Karamoy datangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Group pada Kamis (18/6/2026).

Diterbitkan 18 Juni 2026, 23:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

“Diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp 10 juta per keberangkatan. Tetapi tadi, dengan kesadaran penuh, kami sudah mengembalikan uang saku tersebut,” ungkap Yulius.

 

Hanya Memenuhi Panggilan

Davina menyatakan komitmennya membantu pihak kepolisian mengungkap kasus yang merugikan banyak jemaah ini secara tuntas. Perempuan 23 tahun ini menegaskan sikapnya yang ingin tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.

“Aku di sini hanya memenuhi panggilan saja, supaya kooperatif,” ujar Davina.

 

Jadi Sorotan Publik

Kasus Hanania Group sendiri menjadi sorotan publik setelah secara sepihak membatalkan keberangkatan sekitar 1.500 calon jemaah pada Maret 2026. Polisi telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Fathan Rachman, sebagai tersangka utama dalam skandal penipuan massal ini.

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa dana milik calon jemaah justru digunakan untuk menutupi krisis keuangan perusahaan serta membiayai jasa promosi para pemengaruh atau influencer. Akibat praktik curang tersebut, mitra bisnis mereka yakni Teras Hanania mengaku menderita kerugian materiil yang sangat besar mencapai Rp 51 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan