Nikita Mirzani Siapkan Pledoi 20 Halaman, Berharap Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Nikita Mirzani tidak mempermasalahkan tuntutan 11 tahun dari jaksa penuntut umum.

Diterbitkan 16 Oktober 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nikita Mirzani akan membacakan pledoi 20 halaman yang disusunnya sendiri.
  • Ia berharap majelis hakim memutuskan perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan.
  • Nikita tampil berkerudung sebagai respons atas penilaian jaksa yang menyebutnya tidak sopan.

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani siap menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di sidang kali ini Nikita membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 11 tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani mengaku menyusun sendiri draft pledoi tersebut. Perempuan yang akrab disapa 'Nyai' itu siap membacakan pledoi setebal 20 halaman di hadapan majelis hakim

"Pleidoinya sudah bikin sendiri, nanti dengar aja," kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

"Nggak banyak, cuman dua puluh halaman. Dibacain sendiri dengan penuh rasa air mata haru," Nikita Mirzani menambahkan.

Nikita berharap majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga mengharapkan perkara ini diputuskan seadil-adilnya.

"Mudah-mudahan vonis sesuai sama fakta persidangan aja, fakta-fakta persidangan, itu aja," ucap Nikita.

Terkait tuntutan 11 tahun dari JPU, Nikita Mirzani tidak mempermasalahkan. Menurutnya, pada akhirnya majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini.

"Jaksa kan boleh nuntut berapa aja, 100 tahun juga nggak ada masalah kan. Tapi nanti keputusan kan ada di hakim," pungkas Nikita.

 

Tuntutan yang Dihadapi Nikita Mirzani

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun dan denda Rp 2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani Berkerudung

Seperti diberitakan sebelumnya, penampilan Nikita Mirzani dalam persidangan kali ini menuai sorotan media. Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, Nikita tampil mengenakan kerudung putih dengan paduan kemeja bermotif.

Rupanya ini merupakan bentuk respons atas penilaian jaksa yang menyebutnya tidak sopan selama proses persidangan.

Karena kemarin aku dibilang tidak sopan, maka hari ini aku berikan kesopanan. "Hari ini aku jadi Putri Firaun," ujar Nikita Mirzani berseloroh, di ruang sidang.

Alasan Nikita Mirzani Berkerudung di Ruang Sidang

Nikita mengungkapkan bahwa teman-teman di dalam rutan yang menyiapkan busana yang dikenakan hari ini. Termasuk kerudung putih yang dipakai pun atas saran teman-temannya di sana.

 "Aku di rutan, ya. Jadi yang milih itu temen-temen. Ini (pakai hijab) juga mereka yang nyuruh. 'Mau pleidoi lu pakai hijab deh,' katanya gitu," jelas Nikita.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Rudi Soedjarwo Dapat Pujian dari Arswendy dan Shanna Shannon Jelang Rilis Film Dan Bandung

M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan