Klarifikasi Nadya Almira soal Kasus Kecelakaan 12 Tahun Lalu, Ungkap Kronologi dan Pertanggungjawaban

Nadya Almira ungkap kronologi kecelakaan lalu lintas 12 tahun yang lalu menurut versinya.

Diterbitkan 03 Oktober 2025, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Pertanggungjawaban Nadya Almira

Setelah mengetahui kondisi korban yang sangat kritis, Nadya Almira mengaku langsung bertanggung jawab dengan menanggung semua biaya yang diperlukan untuk pengobatan Adnan selama kurang lebih satu bulan penuh. Namun karena kondisi ekonomi yang kurang mampu, Nadya Almira meminta pihak kepolisian untuk mencari jalan tengah dari pertanggung jawaban ini. 

“Nadya kan enggak punya uang banyak juga saat itu, kehabisan lah uang ini. Udah bingung banget mau nyari dana di mana lagi dan setoran sudah hampir setiap hari, 10 juta, 10 Juta, 10 juta. Terus ngomong lah ke polisi, ‘Pak saya sudah enggak sanggup lagi soal uang, saya bingung mau cari ke mana lagi?,” jelas Nadya Almira. 

Melalui permohonan tersebut, kemudian dibuatlah surat kesepakatan damai yang pada saat itu ditandatangani langsung di depan polisi. Nadya juga menyerahkan tambahan uang tunai sebesar Rp40 juta. Sejauh ini, menurut Nadya Almira total uang yang sudah ia berikan untuk pengobatan korban berjumlah sekitar Rp175 juta. 

“Kekumpul sekitar Rp40 juta, kami sebutkan kita bisanya segini, kita udah benar-benar enggak ada uang lagi. Ya udah, akhirnya kami kasih ke mereka segitu. Jadi yang inget, totalnya sekitar 175 juta sampai 180 juta, tapi enggak lebih dari 185,” ucap Nadya.

Sistem Hukum

Meski kesepakatan damai sudah ditandatangani di hadapan polisi, namun perwakilan keluarga korban merasa tidak pernah setuju dengan jalan damai tersebut. Dalam podcast tersebut, keluarga korban merasa meskipun ada kesepakatan perdamaian tetapi kejadian ini tetap menjadi kasus pidana yang tidak menghilangkan pidana itu sendiri. 

“Undang-Undang Lalu Lintas sangkutan jalan menentukan bahwa ini perbuatan pidana. Terlebih ini ada nyawa. Dalam hal ini mungkin cacat. Berdasarkan Undang-undang, ancamannya menurut saya itu 5 tahun atau 10 tahun. Terkait perdamaian kalau kita menurut pada ketentuan perdata, mungkin saya rasa sudah clear. Tapi kan ini perbuatan pidana, ada pidananya. Jika ada perdamaian, itu tidak menggugurkan atau menghilangkan pidana itu sendiri,” tegas Rangga, selaku pengacara dari pihak Hanny. 

Dalam hal ini Rangga juga menilai bahwa surat perdamaian yang sudah ditandatangani sebelumnya tidak tepat karena surat tersebut hanya ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak bukan ditandatangani secara langsung oleh Nadya dan Adnan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Hosana Solagracia Sifra, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan