Sukses

Soimah Dikabarkan Calonkan Diri Jadi Bupati Bantul untuk Pilkada 2024, Langsung Ungkap Kebenarannya

Soimah menyangkal isu yang menyebutkan dirinya bakal menjadi Calon Bupati Bantul dalam bursa Pilkada 2024 yang akan datang.

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi kondang sekaligus komedian Soimah Pancawati sempat dikabarkan mencalonkan diri untuk menjadi Calon Bupati Bantul, Yogyakarta. Bahkan, kabar yang beredar juga menyebutkan bahwa Soimah akan ikut serta dalam Pilkada 2024.

Namun setelah mendengar kabar tersebut, Soimah justru membantah tegas dirinya dicalonkan sebagai Bupati Bantul. Penyanyi 43 tahun ini juga menyangkal isu yang menyebutkan dirinya bakal menjadi bagian dalam bursa Pilkada 2024 yang akan datang.

Secara fakta, Soimah hingga kini masih belum tercatat, terlebih mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Bantul, Yogyakarta. Dalam sebuah tayangan televisi, Soimah secara blak-blakan mengatakan kabar yang beredar tersebut adalah hoaks alias kabar bohong.

"Jadi, kabar yang beredar selama ini, bahwa yang katanya saya sudah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Bantul, Yogyakarta, sebenarnya adalah kabar bohong," ucap Soimah dalam tayangan program OTW melalui kanal YouTube Trans 7, dikutip Senin (22/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Soimah Dilirik Banyak Partai Politik

Selain itu, Soimah juga terang-terangan bahwa memang ada beberapa partai politik yang berusaha untuk menggandengnya. Namun hingga kini, pelantun "Hyang Giri" belum tertarik terjun ke politik.

"Selama ini, saya belum pernah tergerak untuk mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati," terang Soimah.

"Ya, pokoknya banyak yang menginginkan (partai politik). Tapi untuk saat ini, saya belum tertarik," ucap Soimah memungkasi.

Melansir berbagai sumber, nama Soimah disebut-sebut oleh sejumlah petinggi partai politik di daerah Bantul seperti Golkar, PDIP, hingga Gerindra.

 

3 dari 4 halaman

Pilkada 2024 Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia. Pemilihan ini tidak akan dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena DIY memiliki peraturan istimewa yang tidak melibatkan pemilihan umum dalam pengangkatan gubernur dan wakil gubernur.

Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Minggu, (31/3/2024) malam.

 

4 dari 4 halaman

Diselenggarakan pada 27 November 2024

Selain itu pilkada juga akan dilakukan di 508 dari 514 kabupaten/kota. Sebab ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak akan mengadakan pilkada langsung. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sendiri akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Hasyim meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak. Kemudian, dia pun memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah, dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan, supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.