Sukses

Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polisi, Gunakan Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan

Didampingi kuasa hukum, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke polisi terkait dugaan perzinaan. Keduanya dibidik dengan pasal 284 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Setelah Virgoun mendaftarkan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, sang istri sah, yakni Inara Rusli tak tinggal diam. Didampingi tim kuasa hukum, ia melaporkan suami ke polisi.

Inara Rusli resmi melaporkan Virgoun menggunakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan ke Polda Metro Jaya. Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/ B/ 2427/ V/ 2023/ SPKT/ Polda Metro Jaya.

Tak hanya Virgoun, Inara Rusli juga melaporkan Tenri Anisa atau yang selama ini dikenal dengan Tenten Anisa ke polisi dengan pasal yang sama. Pengacara Inara Rusli, Andy Mulia Siregar, menyebut laporan ini didasari alasan kuat.

Salah satunya, surat pernyataan yang dibuat Virgoun dengan tanda tangan di atas meterai. Surat pernyataan yang pernah diunggah Inara Rusli di Instagram Stories itu memuat empat poin penting.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jika Virgoun Ulangi Perbuatan

“Satu, kalau Virgoun mengulangi perbuatannya, maka Virgoun akan menceraikan Mbak Inara. Dia sudah lakukan di Pengadilan Agama,” kata Andy Mulia Siregar, kami lansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/5/2023).

“Yang kedua, kalau Virgoun juga mengulangi perbuatannya, dia bersedia dilaporkan, diproses hukum karena melanggar pasal 284 perzinaan. Itu dalam surat pernyataannya dan kita sudah melakukannya, Mbak Inara sudah melakukannya,” ia menjelaskan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Biaya Hidup Rp 40 Juta

Setelahnya, Andy Mulia Siregar menyorot sidang cerai yang akan bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dalam surat pernyataannya, Virgoun menjelaskan bahwa hak asuh anak-anak akan diberikan kepada Inara.

“Yang poin keempat, bahwa biaya hidup anak-anaknya sebesar 40 juta (rupiah) akan dia berikan kepada Mbak Inara,” terang Andy Mulia Siregar kepada para jurnalis. Empat poin ini akan ditindaklanjuti kuasa hukum Inara Rusli di ruang sidang.

4 dari 4 halaman

Poin Pernyataan Virgoun

“Itu semua adalah poin-poin pernyataan Virgoun yang kita akan lakukan, yang akan kita cari kebenarannya terhadap Pengadilan Agama, dua poin tadi saya rasa sudah cukup,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Virgoun mendaftarkan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). Permohonan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Barat dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2023/PA/JB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini