Sukses

Kubu David Ozora Minta Jaksa Banding Atas Vonis 3,5 Tahun AG, Ungkit Korban Sudah 50 Hari Dirawat di RS

Pengacara David Ozora minta jaksa banding atas vonis AG 3,5 tahun penjara. Mengingat, korban Mario Dandy belum pulih meski 50 hari dirawat tim medis.

Liputan6.com, Jakarta Saat hakim tunggal menjatuhkan vonis 3,5 tahun untuk AG, kubu David Ozora mengapresiasi namun menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya, meminta jaksa untuk banding.

Catatan kritis ini disampaikan pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, dalam utas di akun Twitter pribadi, Senin (10/4/2023). Ia menghormati vonis yang dijatuhkan hakim buat AG.

Tentu kami menghormati Putusan Hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan Yuridis dan faktual tersebut di atas,” cuitnya soal vonis bekas pacar Mario Dandy.

Meski demikian, Mellisa Anggraini menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, yang mendiskon tuntutan pidana yang dilayangkan jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sayang Seribu Sayang

Seperti diketahui, pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum, menuntut AG dengan hukuman 4 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan memuluskan rencana keji Mario Dandy menganiaya David Ozora.

Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana,” Mellisa Aggraini mengulas.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Minta JPU Banding

Hukuman maksimal atas kasus penganiayaan berat untuk orang dewasa adalah 12 tahun. Jika pelakukanya anak di bawah umur, maka hukuman tersebut dipangkas 50 persen.

Karenanya, Mellisa Anggraini meminta jaksa segera mengajukan banding. “Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini,” ia menyambung.

4 dari 4 halaman

50 Hari David Dirawat

Semoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yang saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dengan derita cedera otak berat,” Mellisa Anggraini mengingatkan.

Diberitakan sebelumnya, Sri Wahyuni Batubara menilai AG aktif bekerja sama dengan Mario Dandy. “Terbukti anak kerja sama yang erat dengan Mario dan terbukti ada peran AG terlaksana perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan Dandy,” ucapnya dalam sidang putusan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.