Sukses

Terungkap Isi Rekening Doni Salmanan Rp 532 Miliar Disita, Benarkah?

Doni Salmanan, dikabarkan akan dimiskinkan seperti Indra Kenz, lantaran aset disita.

Liputan6.com, Jakarta - Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong. Aset-aset berharganya disita kepolisian sebagai barang bukti.

Dikabarkan, crazy rich Bandung memiliki uang sebesar Rp 532 miliar dalam tabungannya. Dan saat ini rekening tersebut sudah dibekukan.

Sang pengacara Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, memberikan klarifikasi mengenai aset berharga kliennya termasuk rekening tersebut.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dimiskinkan

Doni Salmanan, dikabarkan akan dimiskinkan seperti Indra Kenz, lantaran aset disita.

"Itu kan kewenangan dari penyidik. Mungkin untuk sebagai satu indikasi proses penanganan urusan ini mungkin akan melakukan penyitaan. Tapi sampai saat ini belum ya, baru HP," bebernya, dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (12/3/2022).

 

3 dari 5 halaman

Aset Sudah Disita?

Selain ponsel, akun YouTube Doni Salmanan juga disita. Lantas bagaimana dengan aset-aset kekayaan lainnya?

"Entar bakal dirilis sama pihak Bareskrim Polri terhadap aset-aset yang disitanya sama seperti yang dilakukan terhadap Indra Kenz," ungkap pengacara.

 

4 dari 5 halaman

Belum Dapat Jawaban

Di lain sisi, sang istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, meminta penangguhan penahanan. Sayangnya, pihaknya belum juga mendapat jawaban dari pihak polisi.

"Saat kemaren saat tengah malam, saat dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan istrinya langsung datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan. Kami dari tim kuasa hukum, keluarga termasuk Doni Salmanan sendiri sudah siap mengikuti proses ini," tambahnya.

 

5 dari 5 halaman

Pasal Berlapis

Disebut bahwa Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Iqbal pun membeberkan, "Terkait pasal berlapis itu mungkin kita pun akan ada pembelaan, tapi bukan di ranah ini untuk membela. Mungkin di tahap persidangan, apa yang menjadi alasan dasar tindakan-tindakan terdakwa lakukan kita pun ada dasar pembelaannya," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.