Sukses

Vonis Setahun Penjara Bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dinilai Kurang Bijaksana

Nia Ramadhani bersama suaminya, Ardi Bakrie, divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie bersama sopirnya, Zen Vivanto, sudah memberikan vonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan kasus narkoba ketiga terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Vonis ini dijatuhkan dengan memerhatikan pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Sebelum hasil putusan dibacakan, majelis hakim telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kurang Bijaksana

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir, menilai vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie kurang bijaksana.

"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba," kata Mudzakir saat dihubungi, Senin (11/1/2022) malam.

 

 

3 dari 5 halaman

Korban

Ia mencoba melihat kasus narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari kacamata hukum pidana. Menurut Mudzakir, sangat penting mengingat kembali peran pasangan selebriti yang sudah dikaruniai tiga anak ini dalam kasus narkoba.

"Sebab mereka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) hanya korban dari kasus peredaran narkoba ini," Mudzakir menjelaskan.

 

 

 

4 dari 5 halaman

Seharusnya Rehabilitasi

Sehingga, Mudzakir menambahkan, keduanya lebih layak untuk menjalani rehabilitasi ketimbang berada di penjara.

"Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," kata Mudzakir.

 

 

5 dari 5 halaman

Hukuman Bagi Pemasok

Mudzakir menilai vonis berupa hukuman penjara lebih bijaksana diberikan kepada pemasok dan pengedar narkoba. 

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," dia mengakhiri.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.