Program PEN-Subsektor Film Dianggap Tidak Tepat Sasaran

Program PEN-Subsektor Film menjadi salah satu kebijakan pemerintah di masa pandemi.

Diperbarui 02 Desember 2021, 22:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Bergabung

Sore harinya di Pusat Perfilman H Usmar Ismail, KPMP membentuk Tim Pencari Fakta yang kemudian diketuai Gusti Randa, dengan wakilnya Sonny Pudjisasono, sekretaris Rully Sofyan. Bergabung dengan tim ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PARFI, Perfiki Law Firm, dan Pengacara dari Komunitas KCFI.

Pada rapat TPF PEN Subsektor Film dengan KPMP Senin (29/11/2021) kemarin, telah dikonstruksikan alur pelaksanaan program PEN Subsektor Film serta mulai dikumpulkan fakta-fakta serta bukti-bukti mengenai adanya dugaan praktek ketidakadilan yang sengaja dilakukan oleh sejumlah yang bekerja melaksanakan program ini.

"TPF menemukan fakta, adanya pemufakatan yang berindikasi kolusi, telah berlangsung sejak program bantuan film ini dicanangkan oleh Pemerintah," kata Akhlis Suryapati, anggota TPF PEN Subsektor Film.

Secara kronologis, Akhlis Suryapati menjelaskan, TPF menyisir kasus ini dimulai sejak adanya usulan dari 20 pihak mengatasnamakan asosiasi perfilman dengan Badan Perfilman Indonesia (BPI) di dalamnya. Yang dilanjutkan dengan pertemuan belasan pengusaha film, kemudian dibentuknya Dewan PEN Subsektor Film yang terdiri dari Triawan Munaf (mantan Kepala Bekraf), Wishnutama Subandio (mantan Menteri Parekraf RI), serta Angela Tanoesoedibjo (Wamen Parekraf RI yang punya keterkaitan dengan perusahaan film MNC Pictures).

 

Fakta

TPF Subsektor Film kemudian mengkonstruksi kasus bantuan film dalam program PEN Subsektor Film ini, berlanjut dengan kronologi dibentuknya Pokja oleh Perum Perusahan Film Negara (PFN) atas arahan dari Kementerian BUMN.

Seperti diketahui, Perum PFN saat ini statusnya adalah BUMN yang bergerak di sektor perfilman. Pokja bentukan PFN, telah melakukan pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat dengan berbagai pihak, termasuk dengan pengusaha-pengusaha film, juga telah menyusun nama-nama kurator yang mencapai sekitar 30 nama.

Pada proses ini, TPF juga menemukan fakta adanya permufakatan berindikasi kolusi.TPF menyusuri alur pelaksanaan PEN Subsektor Film, dengan mempelajari adanya konsep-konsep yang disusun oleh Pokja PFN, termasuk proses penyusunan Naskah Petunjuk Teknis (Juknis) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk otoritas keuangan dan pengawas anggaran.

Naskah Juknis ini pun berubah-ubah dari semula hanya 30 halaman berkembang menjadi 300 halaman. TPF juga menyusuri berlangsungnya rapat-tapat intens antara unsur Kementerian BUMN dengan unsur Kemenparekraf yang masing-masing menyertakan Wakil Menteri.

Rapat puncak yang akhirnya memutuskan pelaksanaan PEN Subsektor Film ditangani Kemenparekraf, juga mempertemukan Menteri BUMN dengan Menteri Kemenparekraf.

Pelaksanaan PEN Subsektor Film pada gilirannya ditangani oleh Kemenparekraf, dengan menafikan Konsep dan Juknis yang pernah disusun oleh Pokja PFN.

Pokja PFN yang secara resmi tidak pernah dibubarkan, faktanya, menjadi tidak berperan dalam proses selanjutnya, termasuk dalam penyusunan Kurator.

Kurator terbentuk lebih didominasi oleh arahan Dewan PEN Subsktor Film, begitu pun hasil-hasil kuratorial laporannya diutamakan tertuju kepada Dewan PEN Subsektor Film.

TPF PEN Subsektor Film terus bekerja untuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti guna memperkuat alasan-alasan kenapa pelaksanaan PEN Subsektor Film harus dihentikan atau dibatalkan.

 

Dibatalkan

Sejauh ini KPMP kukuh pada tuntutannya untuk dibatalkannya program PEN Subsektor Film yang sekarang sudah berjalan. Ihwal adanya berbagai desakan agar masalah ini dibawa ke ranah hukum, melalui pelaporan ke KPK, Bareskrim, Kejaksaan, dan sebagainya, pihak TPF maupun KPMP belum memutuskan.

Seperti disampaikan KPMP waktu pertemuan dengan Inspektorat Utama Kemenparekraf, akan lebih mudah jika Inspektorat menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lingkungan Kementeriannya.

Karena dalam pelaksanaan Program PEN Subsetor Film ini – menurut Menteri Sandiago Uno – dilakukan dengan koordinasi berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian BUMN termasuk Perum Produksi Film Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mabes Polri, Badan Perfilman Indonesia, Asosiasi Komunitas Film Terkait, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia.

"Prinsip dasarnya, kita merasa unsur keadilannya tidak terpenuhi," tekan Akhlis Suryapati. "Tapi prinsip dasar lainnya, kami tidak ingin menyeret orang ke penjara," imbuh dia.

Gusti Randa menambahkan, sejak Rabu (1/12/2021) TPF PEN Subsektor Film sudah berkirim surat resmi kepada Komisi III (Komisi Hukum), dan XI (Komisi Anggaran DPR RI). Dan dalam waktu dekat akan dipanggil resmi DPR, sebelum tanggal 15 Desember 2021, saat DPR RI memasuki masa reses.

"Di atas semua, kerja kita berbasis data yang valid. Agar tidak ambigu, dan tidak jadi fitnah. Sebagaimana prinsip PEN, yang berkeadilan, tidak menimbulkan moral hazard, transparan dan akuntabel," kata Gusti Randa sembari menambahkan, TPF bukan barisan sakit hati, karena proposalnya ditolak, misalnya. "Kita bahkan tidak membuat, apalagi mengirimkan proposal," katanya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan