Sukses

Sandy Tumiwa Akan Mendekam di Rutan Salemba

Di Kejari, Sandy Tumiwa masih akan dilakukan pemeiksaan.

Liputan6.com, Jakarta Sandy Tumiwa didampingi oleh kuasa hukumnya M. Ridwan, akhirnya tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sekitar pukul 11.49 WIB, Senin (7/12/2015). Kedatangan Sandy ke Kejati DKI Jakarta, untuk melakukan tahapan I, mengambil surat pengantar untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Pusat).

Jaksa Tonton Rasyid mengatakan, pelimpahan Sandy dari Kejati DKI ke Kejari Pusat lantaran tempat kejadian perkara dengan tersangka terjadi di wilayah Jakarta Pusat. "Jadi kami bawa ke Kejari Pusat," kata Tonton Rasyid di Kejati DKI Jakarta, Senin (7/12/2015).

Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Di sini mengambil berkas perkaranya saja sebagai surat pengantar untuk dibawa ke Kejari Pusat," tambah Tonton.

Untuk tahapan II, Sandy akan dibawa ke Kejari Pusat untuk dilakukan pemeriksaan sebelum disidangkan nantinya. M. Ridwan sebagai kuasa hukum Sandy mengatakan, perihal pelimpahan lagi kliennya dari Kejati ke Kejari merupakan hak dari Kejaksaan.

Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Ini kewenanagan kesjaksaan. Karena ini alur kordinasinya di sini (Kejati DKI Jakarta) baru ke Kejari Pusat. Soalnya kan yang menangani Polda," terang Ridwan.

Selama menunggu persidangan, rencananya Sandy akan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba. Hal itu diungkapkan oleh Toton Rasyid. ‪"Nanti (ditahan) di Salemba," kata Toton.‬

Sandy Tumiwa digelandang ke Polda Metro Jaya, pada 26 November 2015 karena kasus investasi bodong PT CSM Bintang Indonesia, di mana Sandy sebagai komisarisnya. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar.

Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Selain itu, penangkapan itu juga berdasarkan surat keterangan P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015 terkait perkara salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici, yang bekerja sama dengan Sandy. (Pur/fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.