Fakta Mengejutkan Seputar Kasus Sandy Tumiwa

Diduga rugikan banyak orang, Sandy Tumiwa dijerat kasus investasi bodong miliaran rupiah. Penjara ganjarannya.

Diterbitkan 27 November 2015, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Nasib sial kini menimpa artis Sandy Tumiwa. Setelah rumah tangganya hancur dengan Tessa Kaunang, kini ia pun harus mendekam di jeruji besi untuk sementara waktu, dalam waktu tahunan tentunya.

Pada Kamis, 26 November 2015, ia ditangkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. Ia tertuduh dalam kasus penipuan investasi bodong.

Banyak fakta menyelimuti kasus yang menimpa Sandy Tumiwa. Mulai dari ancaman pidana, hingga girangnya sang pelapor yang juga datang dari kalangan artis.

Seperti apa fakta di balik penangkapan Sandy Tumiwa? Simak ulasannya di artikel ini!(Cho/Mer)



Sandy Ditangkap Bersama Teman Wanita

Tidak hanya sendiri, Sandy Tumiwa ternyata diringkus oleh Direskrimum Polda Metro Jaya bersama seorang teman wanita. Astriana atau Cici namanya.

Sandy ditangkap di sebuah rumah kos Lena Residence kamar 27, Palmerah, Jakarta Barat pada 26 November 2015 sekitar pukul 07.00 WIB. Astriana diduga berperan besar dalam penipuan bersama Sandy Tumiwa.

Berdasarkan pengakuan korban, wanita 49 tahun tersebut sempat mengaku sebagai Direktur Utama PT CMS Bintang Indonesia, perusahaan pelatihan trading forex yang ternyata adalah modus investasi bodong. Setelah menangkap Sandy, polisi pun memburu Cici yang tinggal di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Annisa Bahar Bersyukur

Rasa syukur dipanjatkan oleh Annisa Bahar atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Sandy Tumiwa. Pasalnya, penyanyi dangdut ini menjadi pelapor dari kasus investasi bodong yang dituduhkan kepada tersangka sejak dua tahun lalu.

"Alhamdulillah, akhirnya Sandy dan Cici ditangkap Polda. Terimakasih Bapak Arifin Harap SH, pengacaraku," demikian kata Annisa melalui pesan singkatnya.

Meski demikian, Annisa juga mengaku kesal karena kasus Sandy Tumiwa sempat berlarut-larut, tidak berujung pada penangkapan. Seperti diketahui, Sandy Tumiwa merupakan pimpinan PT CMS Bintang Indonesia yang mengelola bisnis investasi bodong tersebut.

"Dalam kasus ini, yang ditipu itu banyak banget. Bahkan yang jadi korban sudah ada yang meninggal akibat masalah ini. Bukan hanya aku, tapi banyak, ada sekitar 3 ribu orang," pungkasnya.

 

Terancam Mendekam 5 Tahun di Bui

Atas tuduhan penipuan dengan modus investasi bodong pelatihan trading forex, Sandy Tumiwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam kurungan lima tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

"Sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP, tuntutan di atas 5 tahun penjara," demikian kata Kombes Pol Krishna Murti selaku Direskrimum Polda Metro Jaya. Berkas Sandy telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mencegah Sandy melarikan diri, polisi pun memutuskan menangkapnya.  

Halaman
Show All
FX. Richo Pramono, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan