Pengamat Ungkap Dampak Perubahan Kriteria Indeks IDX30,LQ45 dan IDX80

Begini dampak jangka pendek hingga panjang seiring perubahan kriteria indeks IDX30, LQ45 dan IDX80.

Diterbitkan 25 April 2026, 13:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat pasar modal Hendra Wardana menilai langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mengubah kriteria indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 akan membawa dampak beragam bagi pasar saham Tanah Air.

Dikutip dari Keterangan BEI, penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi/High Shareholding Concentration (HSC). Menurut Hendra, dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan kualitas indeks.

Hal ini karena hanya saham-saham dengan likuiditas tinggi, free float yang memadai, serta distribusi kepemilikan yang sehat yang akan mampu bertahan dalam seleksi baru tersebut.

"Kebijakan ini secara jangka menengah hingga panjang justru berpotensi meningkatkan kualitas indeks karena hanya saham dengan likuiditas tinggi, free float memadai, dan distribusi kepemilikan sehat yang akan bertahan," kata Hendra kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4/2026).

Maka dengan demikian, indeks dinilai menjadi lebih “investable” dan mencerminkan kondisi pasar yang lebih realistis, khususnya bagi investor institusi besar termasuk dana asing. Ia menjelaskan, perbaikan kualitas ini penting untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata global. Indeks yang lebih selektif dinilai mampu menjadi acuan investasi yang lebih akurat dan efisien, sekaligus mengurangi distorsi yang sebelumnya mungkin terjadi akibat dominasi saham dengan likuiditas rendah atau kepemilikan terkonsentrasi.

 

Dampak Jangka Pendek

Namun demikian, Hendra mengingatkan,dampak jangka pendek dari perubahan ini tidak bisa diabaikan. Risiko volatilitas pasar diperkirakan meningkat, terutama karena adanya potensi penyesuaian portofolio secara paksa (forced rebalancing) oleh reksa dana indeks dan ETF yang harus mengikuti komposisi indeks terbaru.

"Namun dalam jangka pendek, risiko volatilitas meningkat tidak bisa dihindari, terutama karena adanya potensi forced rebalancing dari reksa dana indeks dan ETF yang wajib menyesuaikan portofolionya dengan komposisi baru," ujarnya.

Jika saham unggulan keluar dari indeks, maka akan terjadi tekanan jual mekanis (technical selling), bukan karena fundamental memburuk, melainkan karena aturan. Hal ini bisa menciptakan dislokasi harga sementara, bahkan pada saham-saham berkualitas.

BEI Ubah Kriteria Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah kriteria evaluasi baru sejumlah indeks unggulan, yakni IDX30, LQ45, dan IDX80. Dalam kebijakan terbaru ini, penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada likuiditas dan kapitalisasi pasar, tetapi juga memasukkan faktor konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas konstituen indeks, terutama dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan saham yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas harga dan likuiditas di pasar.

BEI menilai konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi dapat berdampak pada pergerakan harga yang kurang mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Oleh karena itu, faktor HSC kini menjadi salah satu indikator penting dalam proses seleksi saham yang masuk ke dalam indeks unggulan.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, menyampaikan bahwa perubahan ini akan mulai diterapkan pada evaluasi mayor periode April 2026. Hasil evaluasi tersebut kemudian berlaku efektif pada hari perdagangan pertama Mei 2026.

"Penyesuaian ini akan berlaku pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan efektif pada hari bursa pertama bulan Mei 2026," tulis Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (22/4/2026).

Dengan penyesuaian ini, saham-saham yang memiliki kepemilikan terpusat dalam jumlah besar berpotensi tidak lagi masuk dalam daftar indeks, meskipun sebelumnya memenuhi kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar.