OJK Siapkan Aturan Baru untuk Bursa dan Perusahaan Sekuritas

Ketua DK OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan, pihaknya terus melanjutkan dan memperkuat penerapan agenda reformasi pasar modal Indonesia.

Diterbitkan 07 September 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah aturan baru untuk mengubah tata kelola bursa dan memperkuat struktur permodalan perusahaan sekuritas di pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, mengatakan OJK memasukkan demutualisasi bursa sebagai salah satu agenda reformasi pasar modal yang sedang berjalan.

"Kami terus melanjutkan dan memperkuat implementasi agenda reformasi pasar modal Indonesia, di antaranya melalui penguatan tata kelola bursa,” kata Kiki dalam konferensi pers daring hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).

Ia menyiapkan, ketentuan demutualisasi dalam rancangan aturan mengenai kepemilikan saham bursa efek untuk memperbarui struktur kepemilikan dan tata kelola bursa.

Ia juga menyusun aturan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi perusahaan sekuritas untuk memperkuat kapasitas permodalan industri.

Selain aturan permodalan, Kiki menyiapkan rancangan aturan mengenai pengungkapan informasi bagi perusahaan sekuritas untuk memperkuat transparansi di pasar modal.

Kiki mengatakan OJK juga menyiapkan perangkat pengaturan dan pengawasan untuk ekosistem perasuransian komoditas strategis sesuai mandat UU P2SK.

“OJK sedang menyusun rancangan Peraturan OJK tentang pengembangan, peran, tugas, dan pengaturan serta pengawasan investasi pada perasuransian komoditas strategis,” ucapnya.

Kiki menyiapkan struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk menjalankan fungsi pengaturan, pengujian, dan supervisi pada sektor tersebut.

Di sisi dana pensiun, Kiki menggelar Bulan Dana Pensiun 2026 sejak 6 September dengan target memperluas kesadaran dan kepesertaan masyarakat dalam program pensiun.

Kiki menargetkan lebih dari 900 kegiatan literasi dan inklusi dana pensiun berlangsung di berbagai daerah dengan sasaran pekerja formal dan informal, ASN, pekerja hotel, pelaku UMKM, perempuan, serta generasi muda.

OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Terbit September 2026

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terbit pada September 2026. Saat ini, rancangan aturan tersebut memasuki tahap finalisasi setelah melalui pembahasan dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan proses penyusunan aturan berjalan sesuai rencana.

“Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan sedang dalam finalisasi. Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini (September), di Q3 (kuartal III), di September ini,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2026).

Hasan menjelaskan, sebagian besar proses perumusan rancangan POJK telah diselesaikan secara internal oleh OJK.

Selanjutnya, OJK berencana menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bersama DPR RI. Forum tersebut akan digunakan untuk mempertajam sejumlah ketentuan sekaligus merumuskan rancangan aturan secara final.

Setelah FGD, OJK akan menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum. Jika proses tersebut selesai, rancangan POJK akan masuk tahap penomoran dan penetapan sebelum diterbitkan serta berlaku efektif.

Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia yang didorong OJK untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

 

BEI Perlu Sesuaikan Struktur Kepemilikan

Setelah POJK demutualisasi BEI berlaku, Bursa Efek Indonesia perlu melakukan sejumlah penyesuaian terhadap struktur kelembagaan dan kepemilikannya.

Hasan mengatakan, perubahan tersebut antara lain akan berdampak pada anggaran dasar serta aturan internal bursa.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” katanya.

Tahap berikutnya adalah mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa. Proses ini akan membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham baru BEI.

"Setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek," kata Hasan menambahkan.

Demutualisasi menjadi salah satu agenda reformasi pasar modal OJK bersama penguatan transparansi kepemilikan, kebijakan free float, tata kelola emiten, penegakan aturan, dan pendalaman pasar.