Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana kelolaan industri dana pensiun (dapen) di Indonesia telah menembus Rp 1.669 triliun. Meski mencerminkan ketahanan finansial yang kuat, OJK menilai jumlah kepesertaan dapen masih perlu didorong lebih maksimal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar membesarkan nilai kelolaan, melainkan memperluas jangkauan masyarakat yang memiliki akses pensiun.
"Dana kelolaan dana pensiun sangat baik mencapai Rp 1.669 triliun. Namun, PR kita bersama adalah tidak cuma membesarkan nilainya, tetapi juga meningkatkan kepesertaannya," ujar Friderica dalam Kick-Off Bulan Dana Pensiun 2026 di Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Advertisement
Berdasarkan data OJK, partisipasi masyarakat pada layanan pensiun masih terbilang minim. Hal ini sejalan dengan tingkat literasi dan inklusi dana pensiun yang baru menyentuh angka 22,21% dan 5,10%.
Tantangan ini kian besar seiring bergesernya tren ketenagakerjaan, di mana semakin banyak masyarakat yang memilih menjadi pekerja mandiri atau berkarier di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang umumnya otomatis terdaftar program pensiun instansi, pekerja mandiri harus menyiapkan tabungan hari tua secara independen.
"Sekarang banyak masyarakat lebih memilih pekerja mandiri dan tidak menjadi pegawai. Ini jadi tantangan kita bersama agar pengelolaan dana pensiun bisa makin tumbuh," tambahnya.
Aturan Baru: Manfaat Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510948/original/090050800_1771844837-1000243129.jpg)
Sebelumnya, guna melindungi hak peserta dan merespons dinamika hukum, OJK telah merilis aturan baru terkait skema pencairan manfaat pensiun. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan ini memberi kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi masyarakat.
"OJK menghormati putusan MK terkait pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak bagi peserta, janda/duda, hingga anak," kata Agus.
Sebagai payung hukum, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026. Lewat regulasi anyar ini, terdapat dua poin utama pencairan dana pensiun:
- Bebas Pilih Skema: Peserta, janda/duda, atau anak berhak memilih penerimaan manfaat pensiun secara sekaligus (lump sum) maupun berkala.
- Tanpa Batasan Minimum: Pengelola dana pensiun diizinkan membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa terikat batasan nilai atau syarat ketat yang sebelumnya berlaku.
Kendati demikian, OJK menegaskan setiap lembaga dana pensiun wajib mengajukan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) terlebih dahulu sebelum menerapkan skema baru ini, demi menjaga stabilitas dan tata kelola industri.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302730/original/042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9262464/original/038832300_1783158897-1001427620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334946/original/033690300_1787906817-cek_fakta_bank_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5371798/original/091008600_1759721976-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__84_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341735/original/077203000_1788680194-3.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938818/original/005997700_1645185149-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5045779/original/069441900_1733899743-1733894452316_tujuan-asuransi-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983551/original/040526200_1730124925-WhatsApp_Image_2024-10-28_at_16.06.25.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5182875/original/042479600_1744109077-20250408-Penutupan_IHSG-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339260/original/092639000_1788408891-email-attachment_2026_09_03_ariefhakim-at-klyid_gandeng-danantara-ojk-lapor-dpr-soal-aturan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-pekan-depan_1000428598.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339261/original/055528300_1788408907-email-attachment_2026_09_03_ariefhakim-at-klyid_gandeng-danantara-ojk-lapor-dpr-soal-aturan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-pekan-depan_1000428599.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9331158/original/089647400_1787493389-WhatsApp-Image-2026-08-22-at-12.33.38-AM-1-edited.jpeg)