OJK Denda 6 Pelaku Manipulasi Pasar Modal Rp 15,9 Miliar hingga Maret 2026

OJK telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 15,9 miliar pada Maret 2026.

Diterbitkan 06 April 2026, 16:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2026 telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap praktik manipulasi pasar modal dengan total denda mencapai Rp 15,9 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada enam individu yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan di pasar keuangan Indonesia.

"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penanganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar kepada 6 pihak perorangan," kata Hasan dalam RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Dalam penanganan kasus manipulasi pasar tersebut, OJK tidak hanya menjatuhkan sanksi denda, tetapi juga memberikan satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera bagi pelaku pelanggaran.

"Dan juga 1 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 pihak perorangan," ujarnya.

Selain kasus manipulasi pasar, OJK juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap berbagai pelanggaran lain di sektor pasar modal. Secara keseluruhan, lembaga tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 62.780.000.000 kepada 68 pihak," ujarnya.

 

 

OJK Beri Sanksi Tambahan

Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan berbagai bentuk sanksi tambahan. Tercatat satu pihak dikenai sanksi pencabutan izin usaha, empat pihak mendapatkan sanksi pembekuan izin, serta tujuh pihak menerima peringatan tertulis.

Lebih lanjut, OJK juga telah menerbitkan delapan perintah tertulis kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Ada 1 sanksi administratif berupa pencabutan izin, ada 4 sanksi administratif berupa pembekuan izin, dan ada 7 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, serta ada 8 perintah tertulis yang sudah kami tegakkan," pungkasnya.

  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.
    OJK
  • liputan6
    Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
    pasar modal
  • Denda
  • Sanksi Denda