Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Maret 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp 96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
"Sudah melakukan pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Menurut Hasan, OJK tidak pernah ragu dalam menindak pelanggaran yang terjadi di industri keuangan. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor serta menjaga kredibilitas pasar.
"Kami mengingatkan dan menyampaikan kembali informasi bahwa OJK tidak pernah ragu untuk menghadirkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sinyal kuat setiap pelanggaran terhadap aturan pasar modal akan ditindak secara tegas dan konsisten.
Kasus Manipulasi Pasar Jadi Sorotan
Dari total sanksi yang dijatuhkan, sebagian di antaranya terkait langsung dengan kasus manipulasi pasar yang selama ini menjadi perhatian utama regulator dan pelaku industri. Nilai denda untuk kasus-kasus tersebut tercatat mencapai Rp 29,3 miliar.
"Termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak. Ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar,” ujarnya.
OJK memastikan, penanganan kasus manipulasi pasar akan terus menjadi prioritas ke depan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ekosistem pasar yang sehat dan transparan.
Influencer Pompom Saham Siap-Siap Kena Sanksi OJK, Siapa yang Bakal Kena?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4184395/original/026585700_1665141029-FOTO.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sanksi berat bagi pihak yang sengaja mempengaruhi harga saham dan merugikan calon investor atau masyarakat. Hal ini juga berlaku untuk para pemengaruh atau influencer di media sosial.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan aturan sanksi tersebut. Meskipun, soal tindakan pada harga saham, sudah diatur dalam undang-undang pasar modal.
"Kaya kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat," ungkap Friderica, ditemui di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, Peraturan OJK (OJK) nantinya akan melengkapi UU Pasar Modal yang sudah ada. Sasarannya adalah aktivitas di ranah digital yang bisa merugikan orang lain.
Namun, Friderica menegaskan OJK bukan mengatur individu. Melainkan aktivitas di ruang digital tersebut. Apalagi, jika ada aktivitas yang memperoleh keuntungan tertentu.
"Jadi kita enggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas, siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," tutur dia.
Advertisement
Keluar Tahun Ini
Senada, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menargetkan aturan keluar pada Semester 1 tahun ini. Khususnya pihak yang menyebarkan informasi seperti influencer.
"Nanti kalau nggak salah ini sedang making rule ya, bisa dilihat di website-nya OJK, di situ ada pasal-pasal yang betul-betul membatasi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak tersebut," ujarnya.
"Jadi setiap pihak penyebar informasi antara influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti. Nah POJK-nya sedang dalam proses finalisasi," Hasan menambahkan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532976/original/075889100_1773717683-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-17T102114.591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291655/original/029171400_1783572083-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T113921.353.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5545056/original/086832100_1775123964-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Pasar_Modal__Keuangan_Derivatif__dan_Bursa_Karbon_OJK__Hasan_Fawzi-2_April_2026c.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292621/original/094494100_1783638050-fran1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292619/original/010111700_1783634834-000_B9T69X7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292618/original/088093700_1783634462-000_B9T74UT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292617/original/012709000_1783634462-000_B9T69YH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261503/original/087816000_1671051714-AP22348707544069.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261666/original/017552200_1671070721-Manisnya_Bromance_Achraf_Hakimi_dan_Kylian_Mbappe-AP__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288984/original/089270000_1783373925-063_2284950359-Spanyol_vs_Portugl.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261477/original/074496300_1671047490-AP22348710214768.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288261/original/009625500_1783308426-eng4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4251091/original/011186900_1670306483-latihanspanyol2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292100/original/043991000_1783585024-WhatsApp_Image_2026-07-09_at_14.15.54.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292099/original/083552000_1783594204-WhatsApp_Image_2026-07-09_at_17.37.47.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291645/original/096933900_1783571295-IMG_5380.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980632/original/088675900_1729925953-3c4be2dd-02e9-4dde-98e4-1b2a557f2b63.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5450574/original/027965600_1766147761-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Perbankan_OJK__Dian_Ediana_Rae.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4184395/original/026585700_1665141029-FOTO.jpg)