Atasi Ketidakpastian Pasar Modal, IBC Desak Pemerintah Perjelas Peta Jalan Kebijakan Bursa

IBC peringatkan jangan sampai ada kekosongan kebijakan pasca drama pengunduran diri para pejabat pasar modal dan otoritas keuangan.

Diterbitkan 01 Februari 2026, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Business Council (IBC) memandang dinamika pasar modal dengan mundurnya sejumlah pejabat dari BEI dan OJK sebagai bagian dari proses kelembagaan yang harus dikelola secara hati-hati, terukur dan dengan orientasi jangka menengah hingga panjang guna menjaga kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan.

Chief Operating Officer IBC, William Sabandar, menyatakan bahwa kepercayaan investor sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan tata kelola kelembagaan yang kuat.

“Pasar dapat menerima perubahan, selama dikelola dengan arah yang jelas, proses yang transparan, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” katanya dalam keterangan, Dikutip Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pasar modal yang kredibel merupakan fondasi penting bagi pembiayaan investasi, pendalaman pasar keuangan, serta daya saing ekonomi nasional di tengah meningkatnya volatilitas global.

“Kredibilitas kebijakan dan kesinambungan kelembagaan merupakan faktor kunci bagi stabilitas pasar,” ujar William.

Chief Economist IBC, Denni Purbasari mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah pemerintah melalui berbagai hal. Dimulai dengan dialog, riset, dan upaya meningkatkan daya tarik bagi investor.

“IBC berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan melalui dialog kebijakan yang konstruktif serta masukan berbasis riset dari perspektif dunia usaha, guna memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia dan meningkatkan daya tariknya bagi investor jangka panjang,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar setiap inisiatif kebijakan, termasuk rencana peningkatan free float perlu disertai peta jalan yang jelas, tahapan implementasi yang realistis, serta komunikasi yang transparan untuk menghindari terciptanya ketidakpastian di pasar.

Tentunya diiringi dengan kepastian kepemimpinan untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan mencegah kekosongan kebijakan yang dapat memengaruhi sentimen investor.

Tidak lupa, diikuti dengan penguatan pengawasan pasar berbasis data serta pendekatan pengawasan berbasis risiko guna meningkatkan deteksi dini terhadap potensi gangguan pasar. Peningkatan pengawasan dengan penegakan regulasi yang konsisten dan proporsional sehingga proses pengawasan berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian regulasi yang berlebihan bagi pelaku pasar.

Tidak ketinggalan, kepastian proses hukum dan perlindungan hak investor sebagai fondasi dari iklim investasi yang sehat. Serta, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan pasar.

 

Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat, (30/1/2026). Pengunduran diri Mahendra Siregar ini usai gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Selain Mahendra Siregar, sejumlah pejabat OJK juga mengundurkan diri yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK). Sebelumnya juga Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri pejabat OJK telah disempaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra mengatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

 OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Dirut BEI Iman Rachman Mundur

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Ia menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tekanan yang terjadi di pasar modal dalam dua hari terakhir.

Iman menyampaikan langsung pengunduran dirinya dalam keterangan singkat kepada media di Gedung BEI, Jumat (30/1/2026), tanpa membuka sesi tanya jawab.

Menurut dia, langkah mundur ini diharapkan bisa memberi dampak positif bagi stabilitas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

“Hari ini saya akan menyampaikan satu statement, teman-teman juga udah ngikutin 2 hari terakhir bagaimana kondisi market kita 2 hari terakhir, walaupun kondisi kita pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya jawab bahwa saya sebagai Direktur dan Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi 2 hari kemarin menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia,” ujar Iman kepada wartawan.

Ia menilai, meski perdagangan pada pagi hari menunjukkan tanda perbaikan, keputusan pengunduran diri tetap diambil demi kebaikan jangka panjang pasar modal.

“Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal, semoga dengan pengunduran saya ini pasar modal kita jadi lebih baik,” katanya.