Mulai 2027 Laporan Keuangan Wajib Masuk Financial Reporting Single Window, Ini Plus Minusnya

Manfata Financial Reporting Single Window adalah seperti OJK, BI, dan Kemenkeu dapat mengakses laporan keuangan yang sama tanpa perlu meminta data terpisah.

Diterbitkan 26 November 2025, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Deny Poerhadiyanto, menilai penerapan kewajiban pelaporan keuangan terpusat melalui financial reporting single window (FRSW), akan mengubah cara perusahaan berinteraksi dengan pemerintah.

Diketahui mulai 2027, seluruh perusahaan termasuk emiten BEI wajib menyampaikan laporan keuangan ke Kemenkeu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Sistem ini dibangun menggunakan standar XBRL yang dilengkapi taksonomi sebagai acuan pelaporan.

"Saya mungkin menjawab dengan manfaat gitu ya. Menurut saya manfaatnya apa gitu ya. Jadi memang kalau bahasa kerennya, platform terpusat itu kan financial reporting single window (FRSW)," kata Deny, dalam acara Edukasi Wartawan Pasar Modal secara daring, Rabu (26/11/2025).

Menurut Deny, taksonomi XBRL kemungkinan akan disiapkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan standar tersebut dapat digunakan oleh seluruh pelapor tanpa pengecualian.

Bagi perusahaan, mengikuti taksonomi bukan lagi pilihan tanpa mematuhinya, data mereka tidak akan dapat diinput ke platform FRSW.

"Biasanya pemerintah yang mengamanati undang-undang untuk melaksanakan, mungkin Kementerian Keuangan akan membuat taksonominya. Dan taksonomi ini wajib diikuti karena kalau tidak ikut taksonomi ini, maka dia tidak bisa input data," ujarnya.

Efisiensi Regulator dan Akses Data yang Terpusat

Deny menilai manfaat terbesar dari FRSW adalah efisiensi. Menurutnya, dengan satu platform terpusat, regulator seperti OJK, BI, dan Kemenkeu dapat mengakses laporan keuangan yang sama tanpa perlu meminta data terpisah kepada perusahaan. Sistem ini akan memangkas duplikasi pelaporan yang selama ini membebani pelaku usaha.

“Kalau laporan keuangan kita sudah masuk ke sistem itu pakai XBRL, maka regulator yang mempunyai kepentingan itu, dia tidak ada laporan keuangan, dia bisa mengakses laporan keuangan itu. Jadi kalau kita mau OJK, perlu Kementerian Keuangan, perlu Bank Indonesia, dia tinggal masuk aja ke sistem itu langsung terbuka informasi ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa begitu laporan keuangan diunggah dalam format XBRL, seluruh regulator yang memiliki kewenangan dapat menarik data dari sistem tersebut secara langsung. Hal ini memungkinkan proses pengawasan berjalan lebih cepat dan akurat karena semua pihak mengakses sumber data yang sama.

 

Tantangan Implementasi dan Penguatan Peran Akuntan

Deny mengingatkan bahwa berbagai tantangan tetap perlu diantisipasi sebelum FRSW bisa beroperasi efektif. Mulai dari kesiapan infrastruktur teknologi, kemampuan SDM, hingga kapasitas regulator dalam mengelola sistem digital skala nasional. Menurutnya, tanpa persiapan matang, risiko hambatan teknis akan semakin besar.

Isu terbesar yang ia soroti adalah keamanan data. Dengan seluruh laporan keuangan perusahaan masuk ke satu platform, perlindungan terhadap kebocoran atau penyalahgunaan data menjadi pekerjaan rumah utama pemerintah.

“Nah, mungkin yang jadi PR adalah bagaimana keamanan data laporan yang disetor ke FRSW itu," pungkasnya.