Daftar Emiten yang Bakal Delisting di BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan 10 emiten dan efektif pada 21 Juli 2025.

Diperbarui 21 Juli 2025, 08:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan efek atau delisting kepada 10 perusahaan tercatat atau emiten yang efektif pada 21 Juli 2025.

BEI menghapus pencatatan efek itu berdasarkan Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 pada 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit) dan menunjuk Peraturan Bursa  Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). BEI membatalkan pencatatan saham perusahaan jika:

a. Ketentuan III.1.3.1, Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

b. Ketentuan III.1.3.2, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau

c. Ketentuan III.1.3.3, Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Berikut 10 emiten yang delisting antara lain:

1.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

2.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMIP/saham preferen)

3.PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

4.PT Hanson International Tbk (MYRX)

5.PT Hanson International Tbk (saham preferen/MYRXP)

6.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

7.PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

8.PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

9.PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAs)

10.PT Nipress Tbk (NIPS)

BEI menyatakan, dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (delisting), Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat. Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

"Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” demikian seperti dikutip.

BEI menegaskan, sepanjang Perseroan masih merupakan Perusahaan Publik, Perseroan tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

BEI Cecar Emiten untuk Buyback Sebelum Delisting

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menindak tegas perusahaan tercatat atau emiten yang berpotensi delisting. Sebagai upaya perlindungan investor, Bursa mendesak emiten berpotensi delisting untuk melakukan pembelian kembali saham perusahaan atau buyback.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, agar delisting berhasil, perlu ada pihak yang siap melakukan pembelian kembali. Diutamakan dari pihak perusahaan yang akan delisting.

"Tentu kita tegas. Dan agar delisting itu berhasil, harus mencari pihak yang siap melakukan buyback. Karena kalau kita paksa melakukan buyback tapi pihak (pembeli) belum ketemu, belum diputuskan dan belum menyatakan kesanggupan, nanti delistingnya tidak akan berjalan," kata Nyoman, Rabu (7/8/2024).

Bursa juga berkomunikasi dengan jajaran manajemen perusahaan dan pengendali untuk memastikan kesiapan dana untuk buyback dalam rangka delisting. Di sisi lain, Bursa sebenarnya berupaya mempertahankan perusahaan terbuka agar tetap tercatat di BEI dan membesarkan usahanya. Oleh sebab itu, Bursa memberi ruang perusahaan untuk memperbaiki kinerja sebelum delisting.  

"Kita itu dalam upaya untuk itu, termasuk memperhatikan apakah ada upaya dari mereka untuk menunjukkan perubahan yang signifikan. Karena dalam hal ada perubahan signifikan, kita akan berikan kesempatan," ujar Nyoman.

Bursa sebelumnya mengenaikan kenaikan biaya delisting itu agar perusahaan tercatat bisa mempertimbangkan dan berupaya agar perusahaannya tidak delisting. Kenaikan biaya delisting diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Adapun biaya delisting ini dikenakan pada perusahaan yang mengajukan delisting, atau delisting sukarela (voluntary delisting), bukan merupakan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan mempertimbangkan kenaikan biaya delisting, Nyoman berharap emiten bisa mempertahankan status perusahaan tercatat di Bursa.

 

Bursa Tak Lagi Atur Harga Buyback

Sementara untuk delisting paksa yang merupakan perintah OJK, tidak ada biaya yang dikenakan. Selain perubahan biaya delisting, Peraturan BEI Nomor I-N juga melakukan penyesuain terhadap aksi pembelian kembali saham (buyback) bagi perusahaan berpotensi delisting.

Pada beleid ini, Bursa tidak lagi mengatur harga buyback jika perusahaan melakukan voluntary delisting. Sebaliknya, bursa dapat mengakomodasi buyback ketika terjadi forced delisting.

"Tujuan utama kita bukan agar perusahaan delisting. Tapi adalah untuk mereka lakukan perubahan. Untuk itu, kita beri disclosure lebih awal dan ini yang jadikan perusahaan itu dapat kontrol sosial, karena kita umumkan secara periodik," kata Nyoman.

Emiten terancam delisting masih memiliki kesempatan untuk tetap tercatat di Bursa. Syaratnya, perusahaan memiliki upaya untuk memperbaiki kinerja perusahaan dalam tenggat waktu yang diberikan setelah pengumuman potensi delisting. Adapun delisting perusahaan tercatat tidak dilakukan secara serta merta, melainkan secara bertahap.

Mula-mula, Bursa akan melakukan pengumuman potensi delisting saat saham perusahaan disuspensi selama 6 bulan. Pengumuman potensi delisting dilakukan pada 6 bulan kedua, hingga 6 bulan keempat alias mencapai 24 bulan.

 

 

  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • Delisting
  • emiten