Soal Penundaan Short Selling dan Buyback Tanpa RUPS, Ini Penjelasan BEI

OJK memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal dan sedang mengkaji Buyback tanpa melalui RUPS

Diperbarui 03 Maret 2025, 20:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal dan sedang mengkaji Buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Terkait hal ini, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik menjelaskan dua hal itu yang mendominasi dan itu memang dibutuhkan oleh para stakeholders untuk menjaga confidence di pasar modal Indonesia.

“Program buyback tentu diharapkan harga sahamnya akan naik. Karena ada penambahan demand di pasar kan. Kemudian kalau short sell ditunda, tentu itu diharapkan mengurangi suplai jangka pendek. Jadi diharapkan itu bisa menjaga confidence di pasar,” kata Jeffrey kepada wartawan usai acara Konferensi Pers Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal, di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/3/2025).

Jeffrey menambahkan untuk menarik kembali minat investor ke pasar modal, pihaknya terus menjalin komunikasi yang intens dengan berbagai pihak, termasuk investor global, investor asing, serta investor ritel.

Langkah Awal OJK Respon Kondisi IHSG

Sebelumnya, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan keputusan menunda penerapan kebijakan Short Selling di pasar modal diambil untuk merespons terhadap kondisi di pasar modal saat ini.

“OJK mengambil kebijakan awal  pertama adalah menunda implementasi kegiatan shortsell,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/3/2025).

 

Kaji Kebijakan Lain

Selain menunda pelaksanaan Short Selling, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Evaluasi ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi pasar ke depan.

Inarno menjelaskan dalam pengambilan kebijakan tersebut tentu OJK berfokus pada 3 hal yaitu stabilitas pasar, peningkatan likuiditas dan juga perlindungan investor.

Inarno juga menegaskan  OJK akan terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia, terutama bagi investor lokal, baik ritel maupun institusional.

Inarno juga mengungkapkan dalam mengambil kebijakan ini, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya pelaku pasar modal.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • liputan6
    Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe
    Saham
  • Short Selling
  • Bursa