Sukses

Ada Gugatan, Blue Bird Fokus Dua Hal Ini

PT Blue Bird Tbk (BIRD) angkat bicara mengenai ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Blue Bird Tbk (BIRD) buka suara terkait gugatan dari pemegang saham Elliana Wibowo. Ia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sejumlah pihak termasuk Blue Bird.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk, Sigit Djokosoetono mengatakan, antisipasi yang dilakukan dalam menghadapi isu gugatan tersebut dengan fokus terhadap fundamental dan tata kelola perusahaan atau good corporate governance.

"Bagaimana antisipasi kita, pertama adalah Blue Bird harus fokus sama fundamental. Karena di publik ini semua informasi yang berhak semua orang bisa menyampaikan. Tapi kita harus fokus satu pada fundamental,” kata Sigit dalam konferensi pers BIRD, Selasa (9/8/2022).

Sigit juga menambahkan, pihaknya akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan fokus terhadap peraturan yang ada.

"Kedua, kita tetap harus jalankan good corporate governance yang tetap fokus pada aturan-aturan yang ada, jadi kayak pembagian dividen ikuti peraturan yang ada dari OJK. Pencatatan pemegang saham juga tercatat,” ujar dia.

Sebagai perusahaan publik, Blue Bird dipantau oleh banyak pihak dan jika terjadi kesalahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan bertindak.

"Kita ini perusahaan publik yang monitor itu banyak, kalau ada yang salah surat OJK langsung datang dan itu membantu untuk kita selalu dalam arah yang benar,” ungkapnya.

Blue Bird juga mengaku tidak bisa mengontrol isu yang bertebaran di luar. Namun, perseroan akan fokus kepada dua hal, yakni fundamental dan good corporate governance dalam memberikan nilai Blue Bird yang sudah dijanjikan. 

"Sehingga bagaimana antisipasi kita, kita tidak bisa kontrol berita apapun yang ada di luar, tapi kita fokuskan pada dua hal fundamental dan good corporate governance yang harus tetap dijalankan untuk mendeliver nilai dari Blue Bird yang sudah dijanjikan,” pungkasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Blue Bird Sebut Penggugat Bukan Pemegang Saham

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) menegaskan nama Elliana Wibowo tak ada dalam daftar pemegang saham perseroan. Pernyataan itu menyusul gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo selaku penggugat mengaku sebagai pemegang saham perseroan. Namun, Blue Bird meluruskan nama Elliana Wibowo tidak ada dalam daftar pemegang saham perseroan.

"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," ungkap Head of Corporate Secretary PT Blue bird Tbk, Jusuf Salman dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, ditulis Rabu (3/8/2022).

Mengutip informasi perseroan dari laman BEI, pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen antara lain:

- Indra Priawan Djokosoetono sebesar 5,8 persen

- Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 6,2 persen

- Dr. Purnomo Prawiro sebesar Rp 11,4 persen

- PT Pusaka Citra Djokosoetono sebesar 31,5 persen

- Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 6 persen

- Adrianto Djokosoetono, ST, MBA sebesar 5,1 persen

 

Daftar pemegang saham di bawah 5 persen:

- DR (HC) Noni Sri Ayati Purnomo, B. Eng., MBA sebesar 4,8 persen

- dr. Sri Adriyani Lestari sebesar 2,5 persen

- Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 0,4 persen

 

Daftar pemegang saham dari jajaran Komisaris dan Direksi:

Komisaris - Noni Sri Ayati Purnomo, B. Eng., MBA sebesar 4,8 persen

- Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 6,2 persen

- Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 2,5 persen

- Drs. Gunawan Surjo Wibowo sebesar 0,4 persen

- Rinaldi Firmansyah, MBA sebesar 0 persen 

- Irjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si sebesar 0 persen

- Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Wasisto, SH sebesar 0 persen

- Alamanda Shantika, S.Kom, S.Si sebesar 0 persen

Direksi Blue Bird:

- Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 6 persen

- Adrianto Djokosoetono, ST, MBA sebesar 5,1 persen

- Ir. Eko Yuliantoro, MM sebesar 0 persen

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Hadapi Gugatan

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) digugat oleh pemegang saham Elliana Wibowo. Ia melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap sejumlah pihak termasuk Blue Bird.

Manajemen PT Blue Bird Tbk menyampaikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai gugatan tersebut pada Senin, 1 Agustus 2022. Sekretaris Perusahaan PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman menyampaikan, perseroan belum menerima gugatan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.

"Bahwa sampai saat ini perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang mana setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian, dan tanggapi secepatnya kemudian,” tulis dia dalam keterbukaan informasi BEI.

Ia pun memastikan, gugatan tersebut tidak mempengaruhi perseroan dan harga saham. “Sampai saat ini, tidak ada,” tulis dia.

 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Sebelumnya, grup Blue Bird bersama sejumlah pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Elliana Wibowo. Gugatan terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2022.

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2022), sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut antara lain; (I) Dr H Purnomo Prawiro, (II) Noni Sri Ayati Purnomo, (III) Hj Endang Purnomo, (IV) Dr Indra Marki, (V) Kapolda Metro Jaya, (VI) Bambang Hendarso Danuri, (VII) PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD, dan (IX) PT Blue Bird Tbk.  

Serta turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo meminta beberapa hal ke pengadilan.

Pertama, dia meminta tergugat I—IV dinyatakan  melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik. Kedua, menyatakan tergugat V yakni Kapolda Metro Jaya yang diwakili Dr Indra Marki melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi Elliana Wibowo.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.