Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Bakal Untungkan Sektor Saham Ini

Langkah pemerintah menaikkan batas penghasilan tak kena pajak akan mendorong daya beli masyarakat.

Diterbitkan 08 April 2016, 10:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan terbuka sektor konsumer dan retail bakal dapat keuntungan dari rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) dari Rp ‎36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun untuk pekerja lajang. Dengan kebijakan tersebut, maka daya beli masyarakat akan meningkat.

Analis ‎PT Investa Saran Mandiri Hans Kwee mengatakan, kenaikan daya beli masyarakat akan menjadi sentimen positif dan menggerakkan saham konsumer dan retail.

"Iya, akan berdampak menaikkan daya beli masyarakat yang positif untuk sektor konsumer dan ritel," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Dia mengatakan daya beli masyarakat akan tetap meningkat kendati pendapatan negara dari perpajakan berkurang dan dikhawatirkan akan mengurangi belanja pemerintah untuk pembangunan infrastruktur serta belanja sosial.

Baca Juga

  • Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 Triliun
  • Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak Berlaku Surut di Januari 2016
  • Alasan Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak

"Berpotensi menurunkan penerima negara tapi di bawah 1,5 persen, sehingga tidak signifikan‎," ujar Hans.

Dia mengatakan saham konsumen dan ritel akan langsung menerima dampak positif dari penerapan kebijakan tersebut. Hans mengatakan adapun beberapa saham yang kecipratan untung ialah PT Matahari Putra Prima (MPPA), PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS), PT Ace Hardware, dan PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF).

"Akan ada domino efek karena orang belanja akibat pendapatan tidak dipajaki," ujar dia.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun ini. Rencana tersebut disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR. (Amd/Ahm)

  • liputan6
    Analisis komprehensif ini membahas tren pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dampak rebalancing MSCI, rekomendasi saham terkini, pengertian dan komponen IHSG, serta faktor-faktor penggeraknya.
    Ihsg
  • PTKP