Buntut Bebaskan Tersangka, Kasat Narkoba Polres Karawang Dinonaktifkan

Kompol Afrizal Wahyudi Achmad dicopot dari Kasatnarkoba Karawang dan dimutasi ke Polda Jabar; tujuh anggota lain diperiksa Propam.

Diterbitkan 04 November 2026, 11:10 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menonaktifkan Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad, menyusul dugaan pembebasan tersangka peredaran obat keras terbatas (OTK) yang tidak sesuai prosedur. Ia dimutasi ke Polda Jawa Barat.

Konfirmasi langkah tersebut disampaikan Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto. \"Iya untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan,\" kata Kapolresta Karawang Kombes Mario Prahatinto, Rabu (4/11/2026).

Selain Afrizal, tujuh anggota Polresta Karawang lainnya ikut dimutasi ke Polda Jabar dan akan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar. \"Sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,\" ucap dia.

Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki menolak memerinci perkara itu ketika ditanya lebih lanjut. \"Nanti ya, yang lain. Yang lain, ya,\" jawab Hengki saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Selasa (3/10/2026).

Di tingkat pusat, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan jajarannya memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas dengan memetakan kampung-kampung narkoba serta mengidentifikasi para bandar.

\"Saya telah menginstruksikan untuk seluruh kapolda untuk melakukan mapping terhadap kampung-kampung, terutama ya, kampung-kampung narkoba yang ada di wilayahnya. Begitu juga bandar-bandar narkoba,\" kata dia melalui keterangannya beberapa waktu lalu.