Liputan6.com, Jakarta - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jati Getaspejaten yang berada di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus, ikut terkena sanksi penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Unit pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut masuk dalam daftar 10 SPPG di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, yang disetop akibat tidak tertib menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Penghentian operasional itu mulai berlaku pada 2 November 2026. Namun, sanksi tersebut bukan berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, persoalan kualitas makanan, ataupun pelanggaran dalam pelayanan kepada penerima manfaat.
Advertisement
BGN menjatuhkan sanksi administratif, karena sejumlah SPPG tidak memenuhi kewajiban pelaporan penggunaan dana harian atau Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Ketut Sumedana, itu mengatur sanksi administratif berupa pemberhentian operasional khusus bagi SPPG yang tidak tertib menyampaikan laporan.
Berdasarkan hasil pemantauan pengunggahan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) selama periode 5-28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah SPPG yang tidak mengunggah laporan atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari total 10 Hari Pelayanan Efektif.
Padahal, setiap SPPG diwajibkan menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib, benar, serta sesuai format dan substansi yang telah ditentukan.
Kewajiban pelaporan tersebut menjadi tanggung jawab bersama Kepala SPPG, Pengawas Keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra. Ketiganya harus memastikan seluruh penggunaan dana tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan BGN.
Selain SPPG Jati Getaspejaten di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus dengan kode TIDCAQ7N, sembilan unit lainnya juga tercantum dalam daftar penghentian operasional sementara tersebut.
Masing-masing yakni SPPG Bae Gondangmanis 2 dengan kode 71SU61W9 di bawah Yayasan Berkat Makmur Sentosa; Kota Kudus Purwosari 2 berkode CS35EQNV dari Persyarikatan Muhammadiyah; serta Gebog Klumpit 2 berkode PSLXULPR dari Putra Harapan Semesta.
Selanjutnya, SPPG Gebog Besito berkode TIAH55PM dengan mitra Djava Lewun Jawa Tengah; Kota Kudus Purwosari berkode VRPFLZNS dengan mitra Satria Kudus Jaya; dan Kota Kudus Singocandi berkode C9ZIOTFG dari Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
Tiga unit lainnya adalah SPPG Kaliwungu Blimbing Kidul berkode LFZZGTTV di bawah Pendidikan Islam Al Athfal Birrul Walidain; Bae Pedawang berkode 5R5A3H85 dari Satria Kudus Jaya; serta Kota Kudus Panjunan berkode VAKNZPZJ yang bermitra dengan Berkat Mulia Sentosa.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wahyu Widodo dari Paguyuban SPPG Kudus menjelaskan, penghentian operasional terhadap 10 unit tersebut murni berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan harian.
Wahyu menyebut, sanksi itu bukan dijatuhkan karena adanya kasus tertentu dalam pelaksanaan program MBG. Melainkan sebagai bentuk penegakan kedisiplinan administrasi.
"Iya, itu suspend terkait laporan harian saja yang sifatnya administrasi. Bukan suspend karena kasus, tetapi permasalahan tertib administrasi," ujar Wahyu yang dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026).
Wahyu menilai, pengetatan aturan pelaporan merupakan langkah BGN untuk memastikan pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Wahyu berharap seluruh pengelola SPPG semakin disiplin dalam menyusun maupun mengunggah laporan penggunaan dana harian. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan administrasi yang berpotensi menghambat operasional pelayanan.
Tertibnya pelaporan juga diharapkan membuat proses transfer dana dari BGN berjalan lancar tanpa penundaan. Dengan begitu, pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat penerima manfaat dapat berlangsung secara konsisten.
Sementara itu, BGN menetapkan sejumlah persyaratan bagi SPPG yang ingin mencabut status pemberhentian operasional khusus.
Penghentian sanksi hanya dapat dilakukan, setelah Pengawas Keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan yayasan atau mitra menyelesaikan penyusunan LPDH serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui portal SIPGN.
Selain itu, seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat penghentian diterbitkan wajib diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam.
Setelah kembali beroperasi, setiap SPPG juga diwajibkan menyusun dan mengunggah LPDH secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan penggunaan anggaran sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan program MBG.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373173/original/043570100_1791954492-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-14T120512.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373717/original/089421500_1791973478-Cek_fakta_Bank_Mandiri_--.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388160/original/000171000_1793603790-HOAX__54_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388803/original/069381700_1793682766-IMG-20261103-WA0007.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387840/original/049454400_1793576292-S__73179165.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5542548/original/023393800_1774946599-Depositphotos_209144112_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388694/original/018989400_1793675921-IMG-20261102-WA0060.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388588/original/031146100_1793630160-1000675250.jpg)