Pelarian Rizki Berakhir Usai Bunuh dan Timbun Sepupu Pakai beton

Pelaku kabur selama lima hari.

Diterbitkan 01 November 2026, 16:16 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Rizki (25), pelaku pembunuhan terhadap sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29), akhirnya berakhir. Setelah lima hari buron, tersangka berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Minggu (1/11/2026).

Rizki ditangkap di rumah keluarganya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

"Untuk pengungkapan kasus penemuan mayat di Teluk Betung Utara, pelakunya sudah kita amankan," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani, Minggu (1/11).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi kekesalan tersangka terhadap korban yang disebut kerap menyuruhnya melakukan sesuatu.

Regan mengungkapkan, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026), setelah tersangka diminta kakaknya mengantarkan korban.

Sebelum kejadian, Rizki diketahui sempat berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tersangka diminta mengantar Lilis.

Namun, di tengah perjalanan, kekesalan yang dipendam tersangka diduga berujung pada aksi pembunuhan yang telah direncanakan.

"Karena kesal sering disuruh. Pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, saat mengantar korban, pelaku langsung mengeksekusi korban," ungkap Regan.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan dua balok kayu untuk memukul korban. Polisi juga menyebut adanya penggunaan tali plastik dan kain dalam rangkaian kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka pada bagian kepala dan leher korban. Temuan itu disebut sesuai dengan keterangan tersangka mengenai cara menghabisi nyawa Lilis.

"Ada luka di kepala dan leher. Sesuai dengan keterangan tersangka, saat eksekusi korban dipukul terlebih dahulu di bagian belakang leher, kemudian ditarik dan dipukul juga di bagian kepala," jelasnya.

Setelah diduga membunuh korban, Rizki ternyata masih berada di sekitar lokasi dan sempat kembali ke rumah.

Namun, setelah jasad Lilis ditemukan pada Selasa malam (27/10/2026), tersangka kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap lima hari kemudian.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya barang milik korban yang dibawa tersangka. Salah satu barang yang masih dicari adalah telepon seluler milik Lilis.

"Untuk harta korban masih dalam pendalaman. Sampai saat ini HP korban masih kita cari," kata Regan.

Penyidik juga masih mendalami unsur perencanaan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Polisi menyatakan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan seksual.

Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP sebagaimana disampaikan penyidik.

Sebelumnya, Lilis warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, ditemukan meninggal dunia di dalam parit setelah dilaporkan hilang selama dua hari.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya terikat tali tambang dan tertutup tumpukan bebatuan beton serta potongan kayu.

Lilis terakhir diketahui pergi bersama seorang pria berinisial R yang belakangan diketahui merupakan sepupunya sendiri, Minggu (25/10/2026).

Sejak saat itu, keberadaan korban tidak diketahui hingga jasadnya ditemukan pada Selasa malam (27/10/2026).

Lokasi penemuan berada di parit Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Â