Polda Jateng Temui Ba’asyir Usai Kasus Pembakaran Warung Mi, Ini yang Dibahas

Polda Jateng janji mengungkap kasus dan pihak terlibat.

Diterbitkan 31 Oktober 2026, 20:55 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sempat mengemuka saat pertemuan Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dengan sejumlah tokoh agama. Peristiwa itu diduga melibatkan empat orang.

Sejumlah tokoh yang bertemu dengan Wakapolda Andi yakni Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman hingga Ustaz Abu Bakar Ba’asyir pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan itu juga dihadiri putra Ba’asyir, Ustaz Abdurochim Ba’asyir alias Ustaz Iim, Mudir Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman serta Wakil Pembina Yayasan Ustaz Muyazin.

Dalam pertemuan tertutup itu, kepolisian menyerap aspirasi sejumlah tokoh agama. Sekaligus memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Dia memastikan bahwa proses hukum atas insiden perusakan dan pembakaran warung mie babi di Desa Parangjoro, dipastikan tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Hasil pertemuan itu disampaikan Wakapolda Andi Herindra, saat konferensi pers bersama awak media di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026). Menurutnya, komunikasi dengan tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat merupakan bagian penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik tokoh agama, rekan-rekan media maupun masyarakat," ujar Andi Herindra.

Andi menyebut bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak cukup hanya sebatas menjalankan tugas pengamanan saja.

"Kepolisian juga harus mampu memberikan manfaat nyata dengan mendengarkan aspirasi, keluhan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat, " tandasnya.

Terkait kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Wakapolda Andi menjelaskan Polda Jateng bersama Polres Sukoharjo masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Ia menyebutkan, penyidik telah mengamankan satu tersangka.

 

Penggeledahan Ponpes Kantongi Izin

Wakapolda juga memberikan penjelasan mengenai penggeledahan di sebuah pondok pesantren pada 27 Oktober 2026. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Meski demikian, Andi memahami setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan masyarakat mengenai dampak kegiatan terhadap para santri, harus ditangani secara objektif dan profesional.

"Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota (Polri), itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Andi Herindra juga mengingatkan seluruh pihak, agar menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Seseorang yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara, tidak boleh mendapatkan label atau stigma yang dapat merugikan nama baiknya, " pinta Andi.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif.

"Rasa aman itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif," ajaknya.

 

Pelaku Ditahan

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, penyidik menangkap salah satu tersangka. Namun dalam proses penangkapan tersebut, tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas meminta bantuan tim taktis Brimob Polda Jateng.

"Alhamdulillah, tersangka berhasil dilumpuhkan dan saat ini dalam keadaan sehat walafiat serta sudah bisa dimintai keterangan," ungkap Andika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi perusakan dan pembakaran warung mie babi tersebut melibatkan empat orang. Satu tersangka berinisial ST telah ditahan. Sedangkan tersangka lainnya berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun dua orang lainnya masih dalam pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres mengungkapkan, ST diduga berperan melakukan pembakaran dan perusakan warung. Pembakaran menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik.

Sementara peran tersangka I diduga menodongkan senjata tajam kepada korban yang sedang menjaga warung. Pelaku juga disebut memerintahkan korban menghitung sampai seribu.

Penyidik kini masih mendalami dugaan keterlibatan I dalam perencanaan aksi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dan tempat tinggalnya.