Jelang Pilkades, 2 Rumah di Cianjur Diteror Bom Molotov

Polisi bicara motif persaingan politik di balik serangan.

Diterbitkan 31 Oktober 2026, 20:23 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Warga Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, digegerkan dengan teror bom molotov pada Sabtu (31/10/2026) dini hari. Insiden beruntun ini menargetkan dua rumah warga yang diketahui merupakan pendukung salah satu calon kepala desa (Kades).

Berdasarkan rekaman CCTV, serangan pertama menyasar sebuah rumah di Kampung Cibogo 3 sekitar pukul 02.15 WIB. Dua jam kemudian, tepatnya pukul 04.30 WIB, teror serupa kembali terjadi dan menghantam rumah warga di Kampung Cibogo 2. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerusakan parah pada bangunan akibat peristiwa tersebut.

Meski demikian, insiden yang dilakukan oleh pelaku bersepeda motor ini memicu ketakutan di tengah hangatnya suhu persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Polres Cianjur dan Polsek Ciranjang bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres Cianjur, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan tim sedang memburu para pelaku.

"Tim gabungan sudah turun ke lapangan. Fokus kami saat ini mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lokasi," tegas Beddy.

 

Motif Persaingan Politik?

Terkait dugaan motif persaingan politik di balik serangan, Beddy enggan berspekulasi terlalu dini dan masih menunggu hasil penyelidikan komprehensif.

"Soal kaitan dengan Pilkades, kami belum bisa memastikannya. Semua masih dalam tahap pendalaman yang intensif," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta warga setempat untuk tidak panik dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar.

"Masyarakat kami imbau untuk tetap tenang. Setiap perkembangan penyelidikan pasti akan kami sampaikan," tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciranjang, AKP Yuddi Suharjo, memastikan seluruh barang bukti dari kedua lokasi kejadian telah diamankan.

"Laporan resmi korban sudah kami terima. Anggota langsung mengamankan barang bukti untuk mempercepat pengusutan kasus ini," kata Yuddi.

Â