Buruh se-ASEAN Dorong Upah Layak dan Antisipasi PHK Massal Akibat AI

ASEAN TUC sepakati 5 prioritas kerja di Jakarta, dorong Konvensi Upah Layak ILO dan antisipasi ancaman PHK massal akibat otomatisasi AI.

Diterbitkan 01 November 2026, 16:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) mendorong pembentukan Konvensi Internasional tentang Upah Layak (Living Wage) melalui Organisasi Buruh Internasional (ILO). Inisiatif ini bertujuan memperjuangkan standar upah yang layak sekaligus memperkuat perlindungan pekerja di seluruh kawasan Asia Tenggara.

Presiden ASEAN TUC, Andi Gani Nena Wea menyampaikan bahwa para pemimpin serikat buruh dari 11 negara berkumpul dalam KTT Regional ASEAN TUC selama tiga hari di Jakarta untuk membahas kesejahteraan pekerja, kebijakan pengupahan, hingga jaminan perlindungan tenaga kerja.

"Kami membahas masalah kesejahteraan pekerja di Asia Tenggara, isu pengupahan, serta bagaimana perlindungan tenaga kerja," ujar Andi Gani kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Selain memperjuangkan upah layak, ASEAN TUC turut menyoroti ancaman perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan otomatisasi terhadap ketersediaan lapangan kerja. Pemanfaatan teknologi ini dinilai berpotensi menggantikan peran manusia dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.

"Satu alat robotik saja bisa menggantikan hingga 500 pekerja di satu unit produksi. Begitu pula dengan AI yang mulai menggeser posisi tenaga kerja terampil," tutur Andi Gani.

Sekretaris Jenderal ASEAN TUC, Raymond Mendoza menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan draf konvensi tersebut dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional di Jenewa dengan sokongan penuh dari ILO.

"Melalui ASEAN TUC dan dukungan ILO, kami akan mengusulkan draf Konvensi ILO tentang Upah Layak pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional di Jenewa," tegas Raymond.

Sepakati 5 Prioritas Kerja

Dalam pertemuan tersebut, ASEAN TUC turut menyepakati lima prioritas kerja untuk periode 2026–2031. Kelima fokus utama itu meliputi kebebasan berserikat, kepastian kerja dan upah layak, pekerjaan layak di sektor digital serta informal,migrasi tenaga kerja yang adil dan beretika, hingga penguatan kepemimpinan perempuan dan pemuda.

ASEAN TUC juga menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan aturan dan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru di Indonesia, khususnya terkait mekanisme formulasi pengupahan dan perlindungan hak-hak buruh.

Menurut Andi Gani, regulasi anyar tersebut menjadi dasar kuat dalam penyusunan kebijakan pengupahan terbaru. Ia menekankan agar pemerintah daerah mematuhi ketentuan undang-undang karena memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi ketimbang peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. 

Setelah Jakarta, agenda KTT Regional ASEAN TUC berikutnya dijadwalkan berlangsung di Manila pada 4–6 November 2026 dan berlanjut di Hanoi, Vietnam, pada 8–10 Desember 2026.

Di sela-sela acara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerahkan Certificate of Recognition kepada ASEAN TUC seiring berpindahnya kantor pusat organisasi tersebut dari Manila ke Jakarta. Kepindahan markas besar ini semakin memperkokoh posisi Indonesia dalam peta kerja sama gerakan buruh di tingkat regional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6