Liputan6.com, Jakarta - Penyamaran polisi sebagai petugas kebersihan atau cleaning service berhasil pengungkapan peredaran sabu di apartemen Kota Bandar Lampung. Dari operasi tersebut, polisi menyita hampir 3,6 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka.
Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung di The Bay Apartment, Jalan Ikan Nila, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026) pukul 21.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya kamar apartemen yang diduga kerap digunakan untuk menyimpan dan menyalahgunakan narkotika.
Advertisement
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menyusun strategi penyamaran untuk memastikan keberadaan barang terlarang di lokasi.
"Petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian menyamar menjadi petugas cleaning service untuk melakukan operasi undercover. Setelah berpura-pura akan membersihkan kamar apartemen, petugas lain yang sudah bersiaga langsung melakukan penggerebekan," ujar Indik, Kamis (15/10/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan Tusep Saputra (36) di salah satu kamar di lantai 15 apartemen.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kunci kamar nomor 09 di lantai 17 yang berada dalam penguasaan Tusep. Temuan itu kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan ke kamar lainnya.
Petugas selanjutnya mendatangi kamar nomor 07 di lantai 20 dan menangkap Agus Wahyudi (33).
"Dari hasil penggeledahan kamar tersebut, tim kami menemukan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal sabu. Petugas juga menyita timbangan digital serta dua bungkus plastik klip kosong," ungkapnya.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke kamar nomor 09 di lantai 17. Di lokasi ini, polisi menemukan tiga paket besar kristal yang diduga sabu dan disembunyikan di bawah kasur.
Berdasarkan keterangan Tusep, kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricky Fadilla (36). Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ricky di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan terhadap Ricky, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.
"Tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan ini berperan sebagai pengedar," bebernya.
Dari rangkaian penggerebekan dan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 3.599,7 gram atau sekitar 3,6 kilogram.
Selain narkotika, petugas menyita satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
"Jila dinilai secara ekonomi barang bukti narkotika tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar," sebutnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Mak'cik. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
"Dalam pemeriksaan, Ricky mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang yang sama. Untuk setiap pengiriman, dia mengaku mendapat imbalan sekitar Rp 50 juta," katanya.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 20 tahun kurungan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374518/original/013435400_1792054116-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-15T154739.817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374250/original/004232300_1792041603-HOAX__35_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374273/original/056682000_1792043129-cek_fakta_-_kejaksaan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374639/original/007882200_1792057891-1001764048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1372267/original/057016700_1476292020-Bandar_Lampung.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355187/original/012247500_1790079617-1001690842.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354989/original/062349500_1790068401-1001690518.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354429/original/034109700_1790051486-1001689769.jpg)