Liputan6.com, Jakarta - Di tengah keresahan warga akibat pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Kota Batam dan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau, wartawan mendapatkan teror dari nomor misterius yang meminta pemberitaan terkait blackout dihapus atau takedown. Bahkan, salah satu media mengaku ditawari Rp 1 juta untuk menghapus satu tautan berita.
Redaktur pelaksana media online di Batam, Hamansyah Rangkuty, mengatakan komunikasi dari nomor tidak dikenal mulai diterima di pukul 06.00 WIB. Sejumlah nomor menghubunginya dalam waktu berdekatan. Sosok yang menggunakan inisial HEF itu kemudian meminta agar pemberitaan mengenai PLN Batam dihapus.
"Dia tidak spesifik mengirimkan link berita yang dimaksud, tetapi meminta hapus berita tentang PLN Batam," kata Hamansyah, Rabu (14/10/2026).
Advertisement
Menurut Hamansyah, orang tersebut lebih spesifik meminta pemberitaan mengenai blackout Batam diturunkan. Hamansyah mengaku menolak permintaan tersebut.
"Saya marahin langsung, masyarakat sudah kesusahan, enak sekali dia minta takedown berita," ujarnya.
Hal sama diungkapkan pemimpin redaksi media online lain, Eka Sahputra. Dia mengatakan pihaknya dihubungi melalui WhatsApp oleh nomor yang tidak dikenal pada Rabu siang.
Orang tersebut mengaku berasal dari sebuah agensi dan menawarkan kerja sama iklan. Namun, tawaran tersebut disertai permintaan agar sejumlah berita dihapus.
"Nomor tidak dikenal itu juga mengaku dari agensi, dan menawarkan iklan. Iklannya kami diminta takedown berita dengan bayaran Rp 1 juta untuk satu link," kata Yogi.
Tidak hanya satu berita. Menurut Yogi, terdapat tiga tautan yang dikirimkan kepadanya. Dua di antaranya berkaitan dengan pemberitaan blackout Batam yang sebelumnya dipublikasikan melalui akun media sosial.
Satu tautan lainnya merupakan pemberitaan mengenai aksi protes terkait kebutuhan air untuk pendingin data center di kawasan Nongsa. Yogi menegaskan menolak permintaan tersebut.
"Modus yang digunakan sangat tidak wajar. Ini menurut saya cara-cara membungkam media kritis. Apalagi sudah dua media yang mendapatkan modus yang sama," ujarnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mencatat adanya konten kreator yang mengaku mendapat permintaan serupa setelah mengunggah informasi mengenai kondisi blackout di Batam. Untuk satu konten yang dihapus, disebut terdapat tawaran pembayaran Rp 500 ribu.
Rangkaian kejadian tersebut membuat AJI Batam menilai persoalan ini tidak lagi sebatas keberatan terhadap satu pemberitaan, melainkan menyangkut ruang publik untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi sebenarnya di tengah pemadaman listrik.
Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Batam, Fernando Sirait, mengatakan munculnya permintaan penghapusan konten secara langsung menjadi tantangan terhadap kemerdekaan pers.
Terlebih, pihak yang menghubungi sejumlah media disebut secara terang meminta konten terkait PLN Batam dihapus.
Menurut Fernando, pemberitaan mengenai blackout dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan pemadaman, termasuk langkah yang dilakukan PLN Batam maupun pemerintah daerah.
"Apa yang dilakukan adalah bentuk penyebaran informasi yang memang dibutuhkan saat ini. Tidak hanya melulu informasi versi dari pemerintah saja," jelasnya.
AJI Batam mengingatkan pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan agar menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika pihak PLN Batam atau pihak lain merasa keberatan terhadap isi maupun sudut pandang pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.
Bukan meminta media menghapus berita secara informal, terlebih dengan tekanan maupun tawaran pembayaran.
AJI Batam juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5541033/original/082609300_1774846921-jusuf_kalla_-_iran_klaim_kunjungan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346278/original/098863900_1789119476-Cek_Fakta_Ustaz_Adi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261147/original/005507100_1781685752-BNPB_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373173/original/043570100_1791954492-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-14T120512.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4280197/original/064506500_1672733625-FOTO.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)