Dua Pejabat Hipertensi Usai Jadi Tersangka Korupsi

Keduanya mendapat pengobatan dan dalam pengawasan dokter.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 11:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat tersangka korupsi Rp 2,7 miliar di Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Pemeriksaan kesehatan berlangsung serius. Dua dari empat tersangka mengalami tekanan darah tinggi.

Keduanya kemudian mendapatkan pengobatan dan diawasi dokter hingga kondisinya dinyatakan memungkinkan untuk menjalani penahanan.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk empat orang tersangka. Setelah pemeriksaan dokter dikeluarkan hasil berupa empat orang tersebut dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi, Rabu (19/8/2026).

 

 

Informasi dihimpun, tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa Muhammad Iqbal, Kasubag Sistem Pengawasan Internal (SPI) Teguh Sikas, Kasubag Umum dan Personalia Sukaryoto serta Kasubag Distribusi Purnomo.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, keempatnya digiring ke Rutan Pekalongan untuk menjalani penahanan. Langkah tersebut menjadi titik penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran tahun 2022-2023.

Tidak hanya pengadaan yang diduga bermasalah, penyidik Kejari juga mendalami dugaan adanya pengadaan fiktif. Juga mengungkap penggunaan voucher operasional perusahaan yang tidak semestinya.

Salah satu objek yang turut menjadi sorotan, adalah voucher perawatan kendaraan operasional. Dokumen tersebut didalami, karena muncul dugaan adanya pemalsuan dalam proses penggunaannya.

“Voucher perawatan kendaraan operasional dan lain-lain,” ucap Yugo.

Di sisi lain, Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS mengungkapkan sejumlah pengadaan yang masuk dalam perkara. Di antaranya pembelian lampu, kabel hingga kebutuhan perawatan mesin.

“Ada beberapa pengadaan barang dan jasa, itu antara lain terkait masalah pembelian seperti lampu, kabel, perawatan dan mesin,” terang Arif.

Arif juga menjelaskan adanya perubahan status hukum terhadap kliennya. Teguh, yang awalnya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. Namun usai pemeriksaan berlangsung, status kliennya berubah menjadi tersangka.

“Para tersangka itu telah diperiksa. Sebelumnya mendapat panggilan sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada malam hari ini dilanjutkan kita mengantar karena dari Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Arif.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Iqbal dan Purnomo, Jimmy Muslimin, mengaku baru ditunjuk untuk mendampingi kedua tersangka. Pihaknya kini masih mempelajari secara menyeluruh berkas perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka kepada kliennya.

Jimmy juga memastikan bahwa Purnomo hingga kini masih berstatus sebagai pegawai aktif di lingkungan Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.

Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian Jimmy adalah mengenai besaran kerugian negara. Angka kerugian disebut-sebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun angka tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan berkas perkara dan perhitungan resmi.

“Saya sendiri tadi baru mendapatkan penunjukan dari Kejaksaan dan untuk berkasnya saya belum mempelajari. Nanti besok ada pemeriksaan lagi,” tukas Jimmy kepada wartawan.

Jimmy segera mempelajari seluruh berkas perkara secara menyeluruh. Langkah itu diperlukan untuk mengetahui konstruksi perkara, termasuk posisi serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa tersebut.