Modus Penyelundupan 9.954 Cartridge Narkotika, Pelaku Dijanjikan Rp 100 Juta

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan.

Diterbitkan 03 Oktober 2026, 12:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelundupan ribuan cartridge narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 9.954 cartridge yang dikemas dalam 37 paket plastik hitam ditemukan disembunyikan di sejumlah bagian mobil Honda HR-V.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat petugas memeriksa mobil Honda HR-V warna abu-abu metalik bernomor polisi B 2665 BKO yang melaju dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.

Saat pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket plastik hitam yang disembunyikan secara tersebar di dalam kendaraan.

"Barang bukti ditemukan di sejumlah bagian kendaraan," kata Deddy, Sabtu (3/10/2026).

Sebanyak 21 paket ditemukan di bagian bagasi salon belakang. Kemudian, satu paket berada di backleading tengah sebelah kanan, satu paket di sebelah kiri, satu paket di bagian depan sebelah kiri, serta 13 paket lainnya disembunyikan di bagasi belakang, tepatnya di tempat ban serep.

Totalnya terdapat 37 paket plastik hitam berisi 9.954 cartridge yang disebut polisi sebagai narkotika jenis etomidate.

 

Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial AM mengaku hanya berperan sebagai pembawa barang tersebut.

AM mengaku diperintah seorang pria bernama Rizal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan Pelabuhan Merak.

"Sebagai imbalan, AM dijanjikan upah mencapai Rp 100 juta," sebutnya.

Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pada 10 September 2026, sampel barang bukti diuji di Puslab Narkotika BNN Bogor. Berdasarkan hasil yang tercantum dalam laporan kepolisian, sampel dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Kapolres menyebut bahwa tersangka menggunakan modus menyembunyikan barang dalam berbagai ruang kendaraan agar tidak mudah ditemukan saat pemeriksaan.

"Puluhan paket tersebut disisipkan di bagian backleading, salon atau ruang sistem suara belakang, hingga tempat penyimpanan ban serep," bebernya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 9.954 cartridge, satu unit Honda HR-V, STNK kendaraan, serta satu unit telepon genggam Tecno Spark 20C milik tersangka.

"Jika menggunakan asumsi nilai Rp3 juta per cartridge, diperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp 29,862 miliar. Kemudian, secara asumtif dapat mencegah peredaran barang kepada 9.954 orang, dengan perhitungan satu cartridge untuk satu orang," bebernya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP. Tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun.