Kronologi Ibu Tusuk Anak 10 Tahun hingga Tewas di Pamekasan

Korban berinisial TD yang masih berusia 10 tahun diduga ditusuk menggunakan pisau dapur.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 05:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pamekasan mendalami kondisi kejiwaan seorang ibu berinisial DA yang diduga menusuk anak kandungnya hingga meninggal dunia pada 17 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena penyidik menemukan riwayat gangguan jiwa pada tersangka.

"Upaya mendalami kejiwaan seorang ibu yang menusuk anak kandungnya sendiri ini kami lakukan, karena berdasarkan hasil penyidikan sementara yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki riwayat sakit jiwa," kata Yoyok seperti dilansir Antara (18/8).

Berdasarkan rekam medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, DA pernah menjalani perawatan kejiwaan pada 2020. Kondisinya sempat membaik, tetapi kembali mengalami gangguan pada 2023.

"Pelaku sudah kami amankan," ujarnya.

Menurut Yoyok, kondisi DA saat ini terlihat berbeda. Tersangka lebih banyak diam dan menunjukkan tatapan kosong.

"Karena itu, polisi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan," katanya.

Observasi direncanakan berlangsung sekitar lima sampai 10 hari. Hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Lawang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya," ujarnya.

 

Kronologi

Peristiwa tersebut terjadi di rumah DA di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Korban berinisial TD yang masih berusia 10 tahun diduga ditusuk menggunakan pisau dapur.

Saat kejadian, korban dan tersangka berada berdua di dalam rumah. TD mengalami luka robek di bahu kiri serta luka tusuk pada bagian punggung dan pinggul.

Korban sempat dibawa ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan perawatan, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkara itu, DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yoyok mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi DA. Hasil tersebut akan menjadi dasar penanganan perkara, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum serta tindak lanjut berupa rehabilitasi.