Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar pola kerja penyebar konten provokatif, destruktif dan hoaks di media sosial. Sebagian bergerak sendiri, namun ada pula yang bekerja dalam kelompok dengan pembagian tugas.
Tidak hanya itu, polisi menemukan pelaku yang menerima bayaran untuk membuat konten sesuai pesanan. Konten tersebut kemudian diamplifikasi agar tersebar luas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan sebagian pelaku saling berkaitan.
Advertisement
“Terkait pertanyaan apakah terkoordinir atau terkoordinasikan, memang sebagian kelompok itu ada yang saling keterkaitan. Namun sebagian lagi itu perorangan yang melakukan upaya atau sendiri-sendiri,” kata Iman dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Dalam kelompok tersebut, lanjut Iman, terdapat pembagian peran. Ada pihak yang mengoordinasikan dan ada yang menjalankan tugas tertentu.
“Yang kelompok tentunya ada juga yang mengkoordinasikan atau mengkoordinir, ini bagian apa, ini bagian apa, ini bagian apa,” ujarnya.
Iman belum membeberkan lebih jauh identitas maupun bentuk jaringan tersebut karena penyidikan masih berjalan.
Iman juga mengungkap adanya pelaku yang bergerak karena motif ekonomi. Mereka menerima pesanan, membuat konten sesuai permintaan, kemudian menyebarkannya agar menjangkau lebih banyak orang.
“Kalau yang terima pesanan, order, motifnya ekonomi. Artinya terima uang kemudian membuat sesuai pesanan dan kemudian mengamplifikasi itu,” jelasnya.
Aktivitas sejumlah akun buzzer juga ikut didalami polisi. Para pengelolanya diperingatkan agar tidak membuat konten yang dapat memicu keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Baik, tentunya itu juga kami lakukan pendalaman,” kata Iman.
Menurutnya, pihaknya tidak langsung menyeret seluruh pihak yang didalami ke proses pidana. Edukasi dan peringatan lebih dulu diberikan kepada mereka yang aktivitasnya dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Kami juga mengedukasi mereka yang tadi ditanyakan itu, yang apa, buzzer ya, diperingatkan bahwa apa yang dilakukan oleh mereka itu berpotensi mengganggu kamtibmas, berpotensi membuat keresahan, berpotensi menyebabkan kegaduhan dan lain-lain,” ujarnya.
Peringatan diberikan agar aktivitas di media sosial tidak berujung perkara pidana. “Nah, tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya kemudian mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum. Kami juga lakukan itu,” tegas Iman.
Pendalaman juga mencakup konten yang dikaitkan dengan isu kerusuhan pada Agustus. Ia mengatakan, pihaknya membedakan penanganan terhadap setiap orang berdasarkan temuan dan fakta hukum. Mereka yang belum memenuhi unsur pidana diberikan peringatan dan edukasi.
“Kami bertindak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum itu adalah upaya yang terakhir,” katanya.
Iman mengatakan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa orang yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar menentukan langkah berikutnya.
“Ketika seseorang terindikasi melakukan pelanggaran, lalu kami melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa karena ketidaktahuan mungkin atau karena hal-hal yang lain, kami bertindak sesuai dengan temuan atau fakta hukum yang diperoleh tersebut,” ujarnya.
Jika unsur pidana terbukti, polisi akan melanjutkan perkara ke proses hukum.
“Apabila fakta hukumnya memang terpenuhi unsur-unsur pidana, maka tentunya kami akan mengambil proses penegakan hukum apabila memang itu sudah menjadi jalan yang terakhir, sebagaimana kami sampaikan, ultimum remedium,” kata Iman.
Ia berharap pengungkapan perkara tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan media sosial.
“Kami berharap kejadian-kejadian yang ada ini menjadikan edukasi bagi masyarakat, sehingga masyarakat lebih cerdas, bijak, dan lebih beretika maupun beradab lagi di dalam bersosialisasi di media sosial,” tandasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308725/original/048742000_1785171835-IMG_0875.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318551/original/094695300_1786103501-Screenshot_2026-08-07_184037.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317748/original/049178700_1786068996-21831b60-e297-43d5-b0cb-925cc9ed76d4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317289/original/030834100_1786008290-20260806_133113.jpg)