Wanita di Pesawaran Gondol Uang Warga Modus Jual Sembako Murah

Korban mengalami kerugian Rp 40 juta karena barang yang telah dibayar tak pernah dikirim.

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 12:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Seorang wanita di Kabupaten Pesawaran, Lampung, berinisial IG (38) ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang pedagang dengan modus menawarkan minyak goreng dan gula pasir. Korban mengalami kerugian Rp 40 juta karena barang yang telah dibayar tak pernah dikirim.

Korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, awalnya percaya kepada pelaku karena pernah melakukan transaksi yang berjalan lancar.

Berbekal kepercayaan tersebut, korban kembali memesan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir dalam jumlah besar karena harganya yang miring.

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap pada 10 dan 11 Juni 2026 dengan total mencapai Rp40 juta ke rekening pelaku. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pesanan sembako tak kunjung dikirim.

Pelaku terus memberikan berbagai alasan setiap kali ditagih. Merasa telah menjadi korban penipuan, AA akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kedondong.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa IG berada di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat diperiksa, IG mengakui uang Rp40 juta milik korban tidak digunakan untuk membeli minyak goreng maupun gula pasir sesuai pesanan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha mengatakan, uang tersebut justru dipakai untuk membayar utang pribadi serta memutar modal dalam kerja sama bisnis sembako dengan pihak lain.

"Tersangka berhasil kami amankan di wilayah Way Khilau. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan, sampel minyak goreng, serta telepon genggam milik tersangka," kata Alvie, Seni (3/8).

Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lain dengan modus serupa.

Kerugian dari para korban hasil pengembangan diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Saat ini, IG telah ditahan di Polsek Kedondong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan 486 tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya, pidana penjara 4 tahun kurungan.

Â