Industri Rumahan Senjata Api Rakitan Ditemukan di Lampung

Pemilik rumah juga bandar narkoba.

Diterbitkan 01 Agustus 2026, 17:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berkembang ke tindak pidana lain. Polisi menggerebek lokasi industri rumahan pembuatan dan servis senjata api rakitan. Irfan Hardiansyah (30), pemiliknya juga diduga bandar narkoba.

"Tersangka bisa melakukan servis senjata api karena memiliki peralatan yang lengkap," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, Sabtu (1/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua pucuk senpi rakitan. Satu senjata merupakan milik Irfan yang sebelumnya dibeli, sedangkan satu lagi merupakan milik rekannya yang dititipkan untuk diperbaiki.

"Satu senjata api milik tersangka yang dibeli, sedangkan satu lagi milik rekannya yang dititipkan untuk diservis. Asal-usul kedua senjata api itu masih terus kami kembangkan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan sekaligus perakitan senpi ilegal di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan. Dalam operasi itu, polisi menangkap Irfan tanpa perlawanan. Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan dua pucuk senpi rakitan, seperangkat alat pembuatan dan servis senjata api, serta sejumlah barang bukti narkotika.

Selain Irfan, polisi juga mengamankan seorang remaja berinisial T (16) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Riswanto mengungkapkan, penyelidikan kemudian berkembang setelah petugas menemukan sabu dan ekstasi di lokasi penggerebekan.

"Untuk penanganan perkara narkotika kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan agar dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Polisi memburu asal-usul kedua senpi rakitan tersebut sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan para tersangka.

Atas kepemilikan senjata api ilegal, Irfan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara penanganan perkara narkotika kini ditangani Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk pengembangan lebih lanjut.