Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Perantau di Morowali

Korban tewas setelah diamuk massa karena dituduh mencuri sepeda motor di Desa Bahomakmur.

OlehFauzan
Diterbitkan 31 Juli 2026, 22:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Morowali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan perantau asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial S alias Setiawan (33). Korban tewas setelah diamuk massa karena dituduh mencuri sepeda motor di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurniadi mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi serta rekaman video di lokasi kejadian.

"Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik korban dari kasir," kata Wawan kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Wawan menjelaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Untuk jumlah pelaku lainnya belum bisa dipastikan berapa orang," ujarnya.

Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menambahkan, penyidik terus mendalami keterlibatan pihak lain melalui pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman video yang beredar, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

"Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat," kata Nyoman.

Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Polres Morowali berkomitmen mengungkap secara tuntas peristiwa ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri apabila terjadi dugaan tindak pidana dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, Setiawan dituduh mencuri sepeda motor hingga memicu kerumunan warga.

Di tengah situasi tersebut, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang. Setiawan sempat berlari menyelamatkan diri ke belakang kasir minimarket yang berada di lokasi kejadian. Namun, tak lama kemudian ia ditarik keluar dan dipukul secara bersama-sama hingga mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan yang dialami korban didominasi pemukulan menggunakan kepalan tangan. Korban sempat dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Usai kejadian, Polres Morowali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menerima laporan polisi, mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Penyidik juga menganalisis video pengeroyokan yang beredar di media sosial untuk mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat.