Peran ASN Dalam Korupsi Pembangunan RSUD Parung Bogor

Kejaksaan menahan BAP, mantan anggota pokja sebagai tersangka korupsi pembangunan RSUD Parung.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 10:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan BAP, mantan anggota pokja sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Parung senilai Rp 93 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan, BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kat Rinaldy. Dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2026).

Rinaldy mengatakan penyidik menahan BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.

Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung, yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rinaldy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja," beber Rinaldy.

Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor ini bernilai Rp 93 miliar. Anggaran bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan.